Dalam ranah perpajakan, keadilan menjadi pilar utama yang tidak dapat diabaikan. Konsep-konsep keadilan seperti komutatif, distributif, legal, moral, dan sosial menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan dan prosedur perpajakan di Indonesia.
Keadilan Komutatif dalam Proses Pemeriksaan Pajak
Proses pemeriksaan pajak dan penentuan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) mencerminkan prinsip keadilan komutatif, di mana setiap wajib pajak diharapkan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Pembetulan Ketetapan Pajak dan Pengurangan Sanksi Administrasi
Wajib pajak memiliki opsi untuk memperbaiki atau memperjuangkan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh DJP, yang mencerminkan prinsip keadilan komutatif dan distributif serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
Keadilan Distributif dalam Sistem Perpajakan
Pemungutan pajak yang proporsional di Indonesia memastikan kontribusi pajak dari setiap individu sesuai dengan kemampuannya, tanpa membebani kelompok yang kurang mampu secara berlebihan, yang mencerminkan prinsip keadilan distributif.
Keadilan Hukum dan Moral dalam Tata Cara Perpajakan
Keadilan hukum menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada, sedangkan keadilan moral mengacu pada nilai-nilai etika dan moral yang mendasari sistem perpajakan, termasuk aspek kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sosial baik dari wajib pajak maupun otoritas perpajakan.
Peran Otoritas Perpajakan dalam Memastikan Keadilan
Otoritas perpajakan, khususnya DJP, bertanggung jawab memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memperhatikan aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan, sekaligus memperhitungkan dampaknya terhadap keadilan sosial dan distribusi kekayaan.
Menguatkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi Publik
Dalam upaya mencapai keadilan dalam tata cara perpajakan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus diperkuat, sehingga setiap keputusan perpajakan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang komprehensif.
Indonesia sebagai negara yang berkomitmen untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warganya harus terus berupaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem perpajakannya. Hanya dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan dalam setiap aspek tata cara perpajakan, sistem tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan bersama yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.