Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Menyambut Era Baru: Skema Interkoneksi Pajak untuk KEK

Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sejak tahun 2009 dengan tujuan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan investasi, tetapi juga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong keseimbangan pembangunan antar wilayah.

Mengenal Konsep KEK

KEK dikembangkan secara bottom up, memberikan fleksibilitas bagi pihak swasta dan Badan Usaha Milik Pemerintah untuk menginisiasi pembentukan KEK. Pembiayaan pembangunan kawasan sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) sebagai Developer kawasan. Dalam evolusi KEK, generasi pertama fokus pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah, sementara generasi kedua menitikberatkan pada nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia.

Skema Interkoneksi Pajak

Pada tanggal 7 Februari 2024, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan implementasi nasional interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK). Skema ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan DJP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KEK. Dengan interkoneksi ini, faktur pajak PKP Penjual akan divalidasi ke database PJKEK secara otomatis, mengurangi risiko kesalahan input data.

Skema Interkoneksi

  1. Aplikasi e-Faktur: Penggunaan e-faktur mencakup Penyerahan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) ke Badan Usaha/Pelaku Usaha (BU/PU) di KEK.
  2. Fasilitas PPN: Perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut jika dilakukan melalui Sistem Aplikasi KEK.
  3. Validasi Data: Setiap elemen data faktur pajak yang diinput akan divalidasi ke database PJKEK untuk memastikan keakuratan informasi.

Dampak Positif Pasca Implementasi

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker telah memberikan dampak positif pada KEK. Investasi yang mencapai Rp140 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai 86.273 jiwa menunjukkan bahwa KEK terus menjadi destinasi investasi yang menarik.

Dengan adanya skema interkoneksi pajak baru, diharapkan KEK dapat terus meningkatkan daya saingnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Implementasi skema interkoneksi pajak ini merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan KEK dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan KEK akan semakin menjadi magnet bagi investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak lagi.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?