Coretax administration system (CTAS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa inovasi baru dalam proses perpajakan, salah satunya adalah fitur billing multi-akun. Apa sebenarnya billing multi-akun ini dan bagaimana implikasinya bagi wajib pajak? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu Billing Multi-Akun?
Billing multi-akun adalah kode billing yang dibuat dari draft Surat Pemberitahuan (SPT) yang memiliki lebih dari satu jenis pajak. Contohnya adalah SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN yang menggabungkan beberapa jenis pajak dalam satu dokumen. Kode billing ini memiliki informasi penting seperti identitas wajib pajak, masa/tahun pajak sesuai dengan SPT yang dilaporkan, mata uang, nominal, kode billing, serta masa aktif.
Implikasi dan Keuntungan
- Kemudahan Administrasi: Dengan billing multi-akun, wajib pajak dapat mengelola beberapa jenis pajak dalam satu dokumen, mengurangi kerumitan administrasi dan mempercepat proses pelaporan.
- Informasi Detil: Kode billing ini juga mencerminkan jumlah jenis pajak yang terkandung, memberikan informasi detil yang berguna untuk analisis dan perencanaan pajak lebih lanjut.
- Otomatisasi Kode Billing: Dalam Coretax DJP, kode billing untuk SPT dengan status kurang bayar akan otomatis dihasilkan oleh sistem, mengurangi kebutuhan untuk membuat kode billing secara manual.
Perkembangan dan Implementasi
Penerapan CTAS direncanakan pada akhir tahun 2024 setelah melalui tahap pengujian seperti System Integration Testing (SIT) dan Functional Verification Testing (FVT). Ini menandai langkah besar dalam transformasi digital dalam pelayanan perpajakan di Indonesia.
Dengan kehadiran billing multi-akun dan fitur-fitur lainnya dalam Coretax DJP, diharapkan proses perpajakan semakin efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Coretax DJP dan persiapan menghadapi perubahan ini, pastikan untuk mengikuti perkembangan terkini dari DJP dan sumber-sumber terpercaya terkait perpajakan.