Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh UKM/UMKM

Pengantar

Apakah Anda baru saja mendirikan usaha dengan cakupan UKM/UMKM? Jika jawabannya ya, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia merupakan bagian penting dalam menjalankan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayar dan bagaimana cara membayarnya bisa membingungkan. Untungnya, dengan bantuan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan profesional, proses ini bisa menjadi lebih mudah dan tidak membebani Anda. Konsultan pajak dapat membantu menghitung dan melaporkan pajak Anda, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan usaha Anda.

Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan. Saat Anda mendaftarkan perusahaan atau badan usaha Anda pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini mencakup berbagai jenis pajak yang perlu Anda bayar, tergantung pada jenis transaksi dan jumlah omzet usaha dalam satu tahun.

Pengertian Pajak

Pajak yang dikenakan pada UKM/UMKM adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah serta usaha mikro. Pajak ini bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya yang relevan dengan jenis transaksi dan kegiatan usaha Anda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap usaha berkontribusi secara adil kepada negara melalui pembayaran pajak.

Fungsi Pajak
  1. Pendanaan Pemerintah: Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik.
  2. Pembangunan Infrastruktur: Dana dari pajak digunakan untuk membangun dan memelihara infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
  3. Pemerataan Ekonomi: Melalui redistribusi pendapatan, pajak membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
  4. Stabilitas Ekonomi: Pajak membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengatur permintaan dan penawaran dalam perekonomian.
Jenis-Jenis Pajak
  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final): Pajak Penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan tertentu, seperti sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dan jasa konstruksi. Tarif PPh Final untuk UKM adalah 1% dari omzet per bulan, sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  2. PPh Pasal 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Ini berlaku jika Anda memiliki pegawai atau karyawan.
  3. PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari transaksi pembelian jasa tertentu, seperti jasa konsultasi, teknik, dan manajemen.

PPh Final Sebesar 1% untuk UKM

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto atau omzet di bawah 4,8 miliar per tahun. Tarif PPh Final untuk UKM ditetapkan sebesar 1%, sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013. Pajak ini harus dibayar setiap bulan, tepatnya tanggal 15, dan disetorkan ke kas negara. Setelah membayar, Anda akan memperoleh Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).

Cara Menghitung dan Membayar PPh Final UKM

  1. Jumlahkan seluruh transaksi penjualan Anda per bulan.
  2. Kalikan total transaksi dengan 1% untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayar.
  3. Bayar pajak tersebut ke kas negara sebelum tanggal 15 setiap bulan.

Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Menggunakan jasa konsultan pajak, seperti PT Great Performance Tax Consulting, dapat memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Tidak Repot: Anda tidak perlu repot menghitung atau menyetor pajak, serta tidak perlu menginstal software pajak.
  2. Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan: Konsultan pajak akan membantu Anda dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mendalami peraturan dan prosedur perpajakan.
  3. Minim Kesalahan, Hasil Akurat: Konsultan pajak yang baik akan memastikan perhitungan pajak Anda akurat dan meminimalkan kesalahan.
Penutup

Untuk mengetahui jenis-jenis pajak UKM/UMKM yang perlu Anda bayar, Anda dapat merujuk pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperoleh saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu pajak yang perlu Anda bayar adalah PPh Final 1%. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun keuangan dan pelaporan pajak usaha, Jhontax dapat membantu Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk solusi perpajakan yang profesional dan terpercaya.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?