Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Hanya 1% Sumbangan Pajak dari Kelas Menengah, Apa Sebabnya?

Pengantar


Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam pembiayaan pembangunan suatu negara. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa sumbangan pajak dari kelas menengah di Indonesia hanya mencapai 1% dari total penerimaan pajak. Angka ini jauh dari harapan dan memicu berbagai pertanyaan mengenai penyebabnya serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan kontribusi pajak dari segmen ini.

Dasar Hukum


Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan perpajakan lainnya, setiap warga negara diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam konteks ini, kelas menengah yang diharapkan memberikan kontribusi signifikan justru menunjukkan angka yang sangat rendah. Hal ini menuntut evaluasi terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak di kalangan kelas menengah.

Pengertian


Sumbangan pajak dari kelas menengah dapat diartikan sebagai kontribusi yang diberikan oleh individu yang termasuk dalam kategori kelas menengah terhadap total penerimaan pajak negara. Dalam kondisi ideal, kontribusi ini seharusnya lebih besar, terutama di negara-negara yang telah mencapai kemajuan ekonomi. Namun, realitasnya menunjukkan tantangan yang kompleks yang perlu dihadapi.

Dalam sebuah diskusi di Anyer, Banten, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, mengungkapkan bahwa “kelas menengah ini bicara mengenai individu, pajak yang dibayarkan orang pribadi relatif tidak besar, hanya sekitar 1%.” Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari kelas menengah masih sangat minim.

Salah satu penyebab utama dari rendahnya sumbangan pajak ini adalah tingginya tingkat informalitas di sektor UMKM. Banyak individu yang bekerja di sektor informal tidak terdaftar dalam sistem perpajakan. Arifin menyatakan, “Orang pribadi ini biasanya masuk di sektor UMKM, sektor UMKM informalitasnya sangat tinggi, dia tidak masuk dalam data perpajakan.” Oleh karena itu, upaya untuk mendorong penyumbang pajak dari kelas menengah harus difokuskan pada penguatan sektor ini.

Selain itu, ekstensifikasi pajak orang pribadi akan menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2025. DJP berencana untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai langkah awal. Dengan penerapan sistem Coretax Administration System, diharapkan data pajak dapat lebih terintegrasi dan memudahkan identifikasi wajib pajak yang belum terdaftar.

Arifin menegaskan, “Makanya nanti ketika NIK dan Coretax sudah berjalan, maka data tersebut jadi satu dan digabungkan. Oh si X dengan penghasilan sekarang belum punya NPWP.” Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam sumbangan pajak dari kelas menengah dan meningkatkan kontribusi mereka secara keseluruhan.

Penutup


Rendahnya sumbangan pajak dari kelas menengah yang hanya mencapai 1% menandakan adanya tantangan besar dalam mengelola kepatuhan pajak di sektor ini. Penting bagi pemerintah untuk melakukan upaya ekstensifikasi dan penerapan sistem perpajakan yang lebih efisien agar kontribusi pajak dapat meningkat.

Bagi individu dan pelaku usaha di kelas menengah, penting untuk memahami kewajiban perpajakan mereka dan memastikan kepatuhan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan penyusunan keuangan, Jhontax siap membantu. Hubungi tim Jhontax untuk mendapatkan saran dan dukungan dalam pelaporan pajak usaha Anda. Dengan bantuan kami, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dan optimalisasi kewajiban perpajakan Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?