Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pemerintahan Prabowo Mempertimbangkan Penurunan Tarif PPh Badan Menjadi 20%

Jakarta, 23/10/2024 – Dalam langkah strategis untuk meningkatkan daya saing bisnis di Indonesia, Pemerintahan Prabowo Subianto telah mengumumkan wacana untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Pengumuman ini disampaikan oleh Drajad Wibowo, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yang menilai bahwa penurunan tarif pajak ini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi di tanah air.

Drajad menekankan bahwa pemotongan tarif PPh Badan tidak akan berimplikasi negatif terhadap penerimaan negara. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa anggapan bahwa penurunan pajak otomatis mengurangi pendapatan negara adalah keliru. “Belum tentu penerimaan negara akan turun setelah pemangkasan PPh Badan,” ujar Drajad dalam keterangan yang dikutip dari CNBC Indonesia pada 13 Oktober lalu.

Drajad menggunakan analogi penjualan barang untuk menjelaskan pandangannya. Ia berpendapat bahwa banyak orang berpikir bahwa menaikkan harga barang akan meningkatkan pendapatan. Namun, jika harga terlalu tinggi, pembeli mungkin enggan membeli, yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan. Pendekatan ini diharapkan dapat membuka wawasan baru tentang bagaimana pajak dapat berfungsi dalam perekonomian.

Meskipun rencana pemangkasan tarif ini masih dalam tahap wacana, Drajad menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penerimaan negara sebelum aturan baru diterapkan. Ia menambahkan bahwa penurunan tarif PPh Badan seharusnya tidak memberatkan masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, juga menjelaskan bahwa meskipun tarif pajak diturunkan, pemerintah akan memperketat pengawasan untuk memastikan kepatuhan. Dengan peningkatan tingkat kepatuhan, diharapkan penerimaan negara akan tetap stabil.

Rencana penurunan tarif PPh Badan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa tarif PPh Badan seharusnya turun menjadi 20% mulai tahun 2023. Namun, implementasinya tertunda dan tarif tetap di angka 22% demi penguatan basis pajak.

Bagi pelaku usaha yang ingin memahami lebih jauh mengenai implikasi perubahan kebijakan ini, berkonsultasi dengan konsultan pajak menjadi langkah yang bijaksana. Jhontax, sebagai salah satu konsultan pajak terkemuka, siap membantu pelaku usaha dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak yang sesuai dengan peraturan.

Dengan langkah ini, Pemerintahan Prabowo berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?