Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Aturan Perpajakan Terbaru: Peluang dan Tantangan Bagi Pedagang Emas

Hallo sobat Pajak Jhontax! Apakah kamu pernah mendengar tentang aturan perpajakan terbaru terkait emas? Peluang dan Tantangan Bagi Pedagang Emas. Baru-baru ini, dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Jasa yang Terkait dengan Emas. Apa saja yang perlu kamu ketahui mengenai aturan ini?

Dalam PMK tersebut, definisi pedagang emas perhiasan diperluas menjadi pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa terkait dengan emas perhiasan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan level playing field bagi semua pelaku usaha dalam industri emas perhiasan. Dengan kata lain, semua pedagang emas perhiasan diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sisi Pajak Pertambahan Nilai

Dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. PPN pada penjualan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan diberikan tarif khusus sebesar 0% dari harga jual. Sebelumnya, tarif PPN untuk kegiatan tersebut adalah 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20%. Selain itu, terdapat perlakuan yang sama dalam pengenaan PPN bagi barang-barang lain yang dijual di toko emas perhiasan, tetapi tidak terbuat dari emas.

Dalam hal Pajak Penghasilan (PPh), perluasan penunjukan pemungut PPh Pasal 22 diberlakukan kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi. Sebelumnya, pemungut pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak Badan. Hal ini memberikan keadilan bagi pelaku usaha emas perhiasan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pada sisi kemudahan dan kesederhanaan, ada penurunan tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dari 0,45% menjadi 0,2% dari harga jual. Selain itu, pedagang emas perhiasan tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan ke konsumen akhir, kecuali jika mereka tidak memiliki faktur pajak lengkap.

Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, kesederhanaan, dan keadilan dalam pengenaan pajak terkait emas. Dengan demikian, diharapkan pedagang emas dan perhiasan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan dapat berkontribusi dalam pembangunan negara.

PMK Nomor 48 Tahun 2023

Penting untuk diketahui bahwa PMK Nomor 48 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Jadi, bagi para pedagang emas dan perhiasan, pastikan kamu memahami dan mematuhi aturan perpajakan terbaru ini.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu, sobat Pajak Jhontax! Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di Jhontax. Kami siap membantu kamu dalam segala hal terkait perpajakan. Terima kasih telah membaca artikel ini! Peluang dan Tantangan Bagi Pedagang Emas.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus urusan perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Dengan bantuan Jhontax, Anda akan merasakan betapa mudahnya mengurus perpajakan Anda dengan cara yang efisien. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Jhontax untuk membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?