Hallo sobat Jhontax! Pernahkah Anda bertanya-tanya mengenai prosedur mengajukan keberatan terhadap surat ketetapan pajak? Apa dasar hukumnya? Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan dengan ringan dan mudah dimengerti berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 01/PJ.07/2007, pasal 5, tentang apa yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan.
Proses Keberatan dalam Pajak
Ketika Anda sebagai wajib pajak menerima surat ketetapan pajak atau menemui pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ekspektasi Anda, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Namun, apa yang menjadi dasar atau landasan hukum untuk mengajukan keberatan ini?
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diatur dalam Nomor 01/PJ.07/2007, pasal 5, wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap beberapa hal, yaitu:
1. Materi atau Isi Surat Ketetapan Pajak
Anda dapat mengajukan keberatan terkait dengan materi atau isi dari surat ketetapan pajak yang Anda terima. Ini berarti Anda berhak untuk mempertanyakan atau memprotes isi surat ketetapan tersebut jika Anda merasa ada kesalahan atau ketidaksesuaian.
2. Jumlah Rugi
Jika Anda menganggap bahwa perhitungan jumlah rugi dalam surat ketetapan pajak tidak sesuai, Anda dapat mengajukan keberatan. Ini berarti Anda memiliki hak untuk meminta peninjauan ulang terhadap perhitungan kerugian yang mungkin terlalu besar atau terlalu kecil menurut pendapat Anda.
3. Jumlah Pajak
Prosedur ini juga berlaku jika Anda merasa jumlah pajak yang Anda harus bayar dalam surat ketetapan pajak tidak tepat. Anda dapat mengajukan keberatan terhadap jumlah pajak yang dihitung oleh otoritas pajak.
4. Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Jika Anda merasa bahwa pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap Anda tidak sebagaimana mestinya, Anda berhak untuk mengajukan keberatan. Ini melibatkan pemotongan atau pemungutan pajak yang mungkin dilakukan oleh pihak lain, seperti pemberi kerja atau badan usaha.
Hak Anda untuk Melindungi Hak Pajak
Dengan memahami dasar hukum yang mengatur proses keberatan, Anda sebagai wajib pajak memiliki hak untuk melindungi diri Anda dari kesalahan atau ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak. Ini adalah salah satu mekanisme yang ada untuk memastikan bahwa proses perpajakan berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum.
Jadi, jika Anda merasa ada ketidaksesuaian dalam surat ketetapan pajak, jumlah rugi, jumlah pajak, atau pemotongan/pemungutan pajak, jangan ragu untuk mengajukan keberatan. Ini adalah hak Anda sebagai wajib pajak dan proses yang harus dihormati oleh otoritas pajak. Dengan memahami hak-hak Anda, Anda dapat memastikan bahwa Anda hanya membayar pajak yang sesuai dengan kewajiban Anda. Artikel Wajib Pajak Dapat Mengajukan Keberatan.