Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Cara Melaporkan PPN untuk Jasa Freight Forwarding dengan Mudah

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Pengantar

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, pengelolaan pajak menjadi salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan dengan cermat. Salah satu jenis pajak yang sering kali membingungkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama dalam konteks jasa freight forwarding. Artikel ini bertujuan memberikan panduan lengkap dan praktis mengenai cara melaporkan PPN untuk jasa freight forwarding, termasuk dasar hukum, pengertian, perlakuan pajak, serta langkah-langkah pelaporannya.

Dasar Hukum

Panduan ini merujuk pada peraturan dan ketentuan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022).

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Permenhub 49/2017).

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (SE-33/2013).

    Pengertian

    Freight forwarding, atau pengurusan transportasi, adalah layanan yang mencakup semua kegiatan yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai moda angkutan, seperti darat, kereta api, laut, dan udara. Dalam konteks pajak, jasa ini termasuk dalam kategori jasa kena pajak tertentu jika tagihan jasa pengurusan transportasi mencakup biaya transportasi (freight charges).

    1. Perlakuan PPN
    1.1 Objek PPN

    Sesuai dengan Pasal 16G huruf i UU PPN, jasa pengurusan transportasi yang melibatkan biaya transportasi termasuk dalam jasa kena pajak tertentu. Berdasarkan Pasal 4 PMK 71/2022, freight charges adalah biaya transportasi yang harus dibayar oleh penerima jasa dan menggunakan berbagai moda angkutan. SE-33/2013 juga menetapkan bahwa jika tagihan diterima dari pihak ketiga dan pembayaran tidak diakui sebagai penghasilan oleh pengusaha JPT, maka jasa tersebut tidak termasuk jasa pengurusan transportasi.

    1.2 Ketentuan Khusus

    Dalam kasus pengusaha JPT sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berlaku ketentuan khusus, antara lain:

    – PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan terkait penyerahan jasa kena pajak tertentu.

    – Faktur yang diterbitkan PKP menggunakan kode transaksi 05.

    Jika PKP tidak dapat memisahkan pajak masukan antara jasa kena pajak tertentu dan lainnya, mekanisme proporsi dapat digunakan untuk perhitungan.

    1.3 Penghitungan PPN

    PPN untuk jasa freight forwarding dihitung dengan rumus sebagai berikut:

    PPN Terutang=Besaran Tertentu×Tarif PPN×Jumlah yang Ditagih

    Berdasarkan PMK 71/2022, besaran tertentu adalah 10% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah tagihan. Dengan tarif PPN yang berlaku 12% mulai 1 Januari 2025, besaran tertentu yang efektif menjadi 1,2%.

    1.4 Contoh Kasus

    Misalnya, PT. A sebagai pengusaha JPT menyerahkan jasa kepada PT. B dengan rincian sebagai berikut:

    – Jasa Kepabeanan: Rp1.000.000

    – Jasa Kepelabuhan: Rp4.000.000

    – Jasa Pengurusan Dokumen: Rp2.000.000

    – Jasa Angkutan Laut: Rp100.000.000

    Total tagihan adalah Rp107.000.000. Berdasarkan ketentuan, PPN terutang adalah:

    PPN Terutang=10%×11%×Rp107.000.000=Rp1.177.000

    Penutup

    Melaporkan PPN untuk jasa freight forwarding memerlukan pemahaman yang baik mengenai dasar hukum, pengertian, serta perlakuan pajak yang berlaku. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan menghindari potensi masalah di masa depan. Untuk bantuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pajak dan penyusunan laporan, hubungi tim konsultan pajak terpercaya seperti Jhontax.

    Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha, jangan ragu untuk menghubungi tim Jhontax. Kami siap membantu Anda dengan layanan yang profesional dan terpercaya.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?