Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk WP Pribadi

Kenali Jasa PPJK: Solusi Tepat untuk Masalah Ekspor Impor Anda
Pengantar

Setiap wajib pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penghasilan Wajib Pajak (WP) yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak. Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak bagi WP Pribadi yang bekerja di perusahaan yang memberikan gaji? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci rumus pajak perorangan, cara menghitung pajak penghasilan pribadi, serta contoh perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.

Dasar Hukum

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, atau pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Setiap orang yang memiliki penghasilan berkewajiban untuk membayar pajak sekaligus memiliki hak untuk memperoleh batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Subjek pajak terdiri dari orang pribadi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap pemasukan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan kena pajak merupakan dasar menghitung pajak penghasilan dalam satu tahun pajak. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Tarif PPh Pribadi diatur dalam Pasal 17 UU tersebut.

Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan berfungsi sebagai pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung dari status wajib pajak.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak WP Pribadi bagi Perusahaan

Untuk menghitung penghasilan kena pajak WP Orang Pribadi, penghasilan yang diterima dikurangi dengan PTKP sebelum dikalikan dengan tarif progresif PPh Pasal 17. Berikut adalah tarif PPh untuk WP Orang Pribadi sesuai regulasi terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif (Memiliki NPWP)Tarif (Tidak Memiliki NPWP)
Sampai dengan Rp60.000.0005%6%
Rp60.000.000 – Rp250.000.00015%18%
Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%30%
Rp500.000.000 – Rp5.000.000.00030%36%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Tarif pajak di atas berlaku setelah penghasilan bersih (neto) dalam satu tahun dikurangi dengan PTKP.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Contoh 1: Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Karyawan Pak Kelik adalah seorang pekerja swasta dengan penghasilan sebesar Rp280.000.000 dalam satu tahun. Statusnya belum kawin dan tidak memiliki tanggungan. Berikut perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 atas gaji Pak Kelik:

  1. Penghasilan 1 tahun: Rp280.000.000
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0): Rp54.000.000
  3. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp280.000.000 – Rp54.000.000 = Rp226.000.000
  4. PPh Terutang:
    • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    • 15% x Rp166.000.000 = Rp24.900.000
    • Total PPh Terutang: Rp3.000.000 + Rp24.900.000 = Rp27.900.000

Contoh 2: Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Karyawan 2 Pak Kelik adalah seorang pegawai bank yang berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan, dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan. Berikut perhitungan penghasilan kena pajak untuk satu tahun:

  1. Penghasilan satu tahun: 12 x Rp10.000.000 = Rp120.000.000
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp54.000.000
  3. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000
  4. PPh Terutang:
    • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    • 15% x Rp6.000.000 = Rp900.000
    • Total PPh Terutang: Rp3.900.000
Penutup

Menghitung penghasilan kena pajak WP Pribadi memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi pajak yang berlaku, termasuk tarif PPh dan batasan PTKP. Penting bagi setiap wajib pajak untuk membayarkan kewajiban pajak penghasilan dan melaporkan pajak tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi. Jhontax siap membantu Anda dalam menyusun keuangan dan pelaporan pajak. Hubungi tim Jhontax untuk konsultasi lebih lanjut.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?