Pengantar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System, yang akrab dikenal sebagai Coretax. Program ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang bertujuan mengurangi beban administrasi, baik di pihak DJP maupun Wajib Pajak. Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih ringkas, minim kesalahan, dan praktis dalam pengelolaan, termasuk dalam hal pengisian kode billing yang selama ini sering menjadi sumber kesalahan.
Dasar Hukum
Peluncuran Coretax merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang mengatur berbagai aspek perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, serta tata cara umum perpajakan. Reformasi ini juga diharapkan menyederhanakan proses administratif sehingga tidak menghambat kegiatan perpajakan, baik di tingkat kantor pelayanan pajak (KPP) maupun di sisi Wajib Pajak.
Pengertian Coretax
Coretax adalah sistem terpadu yang menyatukan proses administrasi perpajakan ke dalam satu platform digital yang modern dan efisien. Dalam Coretax, seluruh aktivitas administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan dan penagihan, dapat dikelola secara terintegrasi. Selain itu, Coretax bertujuan untuk meminimalkan kesalahan administrasi yang sering terjadi, khususnya dalam pembuatan kode billing.
1. Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
Kesalahan dalam pembuatan kode billing sering mengakibatkan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) di KPP. Dalam sistem lama, kesalahan seperti penulisan NPWP, kode akun pajak, atau masa pajak sering memerlukan Pbk agar dapat diperbaiki. Dengan Coretax, seluruh proses ini diotomatisasi, sehingga kebutuhan akan Pbk dapat diminimalisir, mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak dan pihak KPP.
2. Pengisian NPWP yang Tepat
Dalam sistem perpajakan lama, Wajib Pajak harus memasukkan NPWP pusat atau cabang secara terpisah, yang sering kali menimbulkan kebingungan. Di Coretax, hanya NPWP pusat yang akan digunakan, sehingga risiko kesalahan pengisian NPWP saat membuat kode billing dapat dihindari.
3. Kekeliruan Masa Pajak, Jenis Pajak, dan Jenis Setoran
Kesalahan umum lainnya adalah pengisian masa pajak atau kode jenis setoran yang keliru karena aplikasi pelaporan dan pembayaran yang terpisah. Dengan Coretax, pengisian billing dan pelaporan bisa dilakukan secara bersamaan, mengurangi risiko perbedaan data antara pelaporan dan pembayaran.
4. Pembayaran Ketetapan Pajak
Coretax juga mempermudah Wajib Pajak dalam membayar ketetapan pajak seperti Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan menyediakan kode billing yang sudah terintegrasi, lengkap dengan nomor ketetapan, masa pajak, jenis pajak, dan jenis setoran. Hal ini memastikan ketepatan data, menghindari kesalahan pengisian yang sering terjadi.
5. Deposit Pajak
Coretax memperkenalkan fitur deposit pajak, di mana Wajib Pajak dapat membayar terlebih dahulu untuk mengantisipasi kewajiban perpajakan yang mungkin timbul. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar estimasi kewajiban pajak secara fleksibel dan menghindari pengajuan Pbk atas kelebihan pembayaran, karena saldo deposit dapat langsung digunakan untuk kebutuhan perpajakan di masa mendatang.
Penutup
Peluncuran Coretax tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, namun juga memberikan kenyamanan dan ketepatan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Dengan meminimalkan kesalahan administrasi dan menyediakan layanan digital yang terintegrasi, Coretax menjadi langkah besar dalam reformasi perpajakan. Untuk memanfaatkan Coretax dengan baik, pastikan data perpajakan Anda sudah ter-update.
Butuh bantuan untuk penyusunan laporan atau konsultasi pajak? Tim ahli di Jhontax siap membantu Anda dalam mengelola dan melaporkan pajak bisnis Anda. Hubungi Jhontax sekarang untuk layanan konsultasi yang komprehensif dan tepat guna.