Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Kenaikan PPN 12% di 2025: Tantangan Berat bagi Ekonomi Rakyat

Pengantar

Kebijakan perpajakan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama karena diterapkan di tengah tekanan ekonomi yang sedang melanda masyarakat Indonesia. Banyak pihak mempertanyakan sensitivitas pemerintah terhadap situasi krisis ekonomi yang terlihat dari daya beli yang melemah, deflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang stagnan. Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai kebijakan ini, kritik para ahli, dan implikasinya terhadap masyarakat.

Dasar Hukum

Penerapan tarif PPN 12% pada 2025 diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan, termasuk kenaikan bertahap tarif PPN. Namun, UU HPP juga memberi fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif dalam rentang 5% hingga 15%, asalkan mendapatkan persetujuan DPR. Dengan demikian, penundaan atau pengurangan tarif sebenarnya dapat dilakukan jika ada komitmen politik yang kuat.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN memiliki peran vital dalam menopang anggaran negara. Namun, kenaikan tarif PPN kerap menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama saat kondisi ekonomi sedang tidak stabil.

Dampak Kenaikan PPN 12%

Kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 mendapat kritik tajam dari para ekonom. Eko Listiyanto, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menyebut kebijakan ini sebagai bentuk hilangnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

  1. Melemahnya Daya Beli
    Data menunjukkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga selama tiga kuartal pertama tahun 2024 tumbuh di bawah 5%, dengan rincian:
    • Kuartal I: 4,91%
    • Kuartal II: 4,93%
    • Kuartal III: 4,91%
    Angka ini menunjukkan lemahnya daya beli masyarakat, yang diprediksi akan semakin tertekan dengan kenaikan PPN.
  2. Pertumbuhan Ekonomi Melambat
    Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95%, lebih rendah dibandingkan kuartal III-2023 sebesar 5,05%. Bahkan, pertumbuhan ini kalah dari negara tetangga seperti Malaysia (5,34%) dan Vietnam (7,4%).
  3. Ketimpangan Kebijakan
    Kritikan juga diarahkan pada lambatnya respons pemerintah untuk menunda kebijakan ini, meskipun situasi ekonomi menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Menurut Eko, penundaan kenaikan PPN sebenarnya tidak sulit dilakukan tanpa perlu mengubah UU HPP.

Peluang Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Fredric Palit, menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki ruang untuk menunda atau menyesuaikan tarif PPN sesuai rentang yang diatur UU, yaitu antara 5% hingga 15%. Penyesuaian ini hanya memerlukan persetujuan DPR tanpa harus mengubah UU HPP. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk merespons situasi ini.

Kesimpulan dan Saran

Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan tantangan besar bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia. Di tengah lemahnya daya beli dan pertumbuhan ekonomi yang melambat, kebijakan ini berpotensi menambah beban rakyat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi lebih lanjut dan keberanian politik untuk menunda atau menyesuaikan kebijakan ini agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Butuh Bantuan Konsultan Pajak?
Jika Anda membutuhkan solusi untuk mengelola pajak usaha atau pribadi di tengah kebijakan yang berubah, Jhontax siap membantu. Kami hadir untuk mempermudah penyusunan keuangan dan pelaporan pajak Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?