Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Punya Iphone Wajib Dilaporkan Ke SPT Tahunan?

Apakah Kamu Harus Melaporkan Kepemilikan iPhone di SPT Tahunan?

Kamu pasti tahu bahwa setiap warga negara harus membayar pajak. Pajak ini dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Untuk membayar pajak, setiap warga negara harus melaporkan penghasilan dan harta ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Salah satu harta yang harus dilaporkan adalah smartphone atau ponsel pintar. Apalagi jika kamu memiliki iPhone terbaru yang harganya mencapai jutaan rupiah. Meskipun demikian, banyak orang yang ragu untuk melaporkan kepemilikan iPhone mereka di SPT Tahunan.

Apakah memang wajib dilaporkan? Apakah akan kena pajak lagi?

Menurut DJP, setiap harta yang dibeli dari penghasilan harus dilaporkan di SPT Pajak. Hal ini termasuk smartphone atau ponsel pintar, terutama jika harganya mencapai jutaan rupiah. Kamu harus melaporkan kepemilikan iPhone dan smartphone lainnya di kolom harta SPT Pajak. Namun, kamu tak perlu khawatir karena iPhone dan smartphone yang dibeli dari penghasilan sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, kamu tak akan diketok pajak lagi atau diminta membayar pajak lagi.

Selain melaporkan kepemilikan harta, kamu juga harus melaporkan penghasilan yang kamu terima selama satu tahun. Ini termasuk penghasilan dari pekerjaan, investasi, bisnis, dan lain sebagainya. Dari penghasilan ini, kamu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif yang berlaku.

Maka dari itu, sangat penting untuk melaporkan penghasilan dan harta di SPT Tahunan Pribadi. Jangan takut untuk melaporkan kepemilikan iPhone atau smartphone lainnya karena ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Jika kamu ragu atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa menghubungi DJP melalui call center atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

Dalam kesimpulan, kepemilikan iPhone dan smartphone lainnya harus dilaporkan di SPT Tahunan Pribadi. Kamu tak perlu khawatir karena kamu tak akan diketok pajak lagi atau diminta membayar pajak lagi. Selain itu, melaporkan penghasilan dan harta merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, jangan ragu untuk melaporkannya di SPT Tahunan.

Hubungi Kami

Office:

18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520

Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co

Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?