Pengantar
Dalam dunia bisnis, periklanan memainkan peran penting dalam meningkatkan visibilitas produk atau layanan yang ditawarkan oleh perusahaan. Periklanan tidak hanya berfungsi untuk menarik perhatian konsumen, tetapi juga untuk mengedukasi dan mengingatkan masyarakat akan keberadaan suatu produk. Namun, kegiatan periklanan ini juga diatur oleh berbagai ketentuan perpajakan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai perpajakan yang terkait dengan jasa periklanan, meliputi dasar hukum, definisi, perlakuan pajak, dan ilustrasi kasus.
Dasar Hukum
Panduan perpajakan ini didasarkan pada beberapa regulasi hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pengertian Jasa Periklanan
Periklanan adalah upaya untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk atau layanan kepada masyarakat luas dengan tujuan utama untuk menarik minat dan mendorong konsumen untuk membeli atau menggunakan produk atau layanan tersebut. Jasa periklanan mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pembuatan materi iklan hingga pemasangannya di berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun digital.
Perlakuan Pajak
1. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Objek PPN: Jasa periklanan yang bersifat komersial merupakan objek PPN, sedangkan jasa periklanan yang tidak bersifat komersial (non-iklan) tidak dikenakan PPN. Misalnya, iklan layanan masyarakat yang disiarkan melalui lembaga penyiaran.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN: Perusahaan periklanan, production house, atau pihak lain yang memberikan jasa di bidang periklanan wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemungutan dilakukan saat penyerahan jasa, dan faktur pajak harus dibuat sebagai bukti pemungutan PPN.
2. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Objek PPh Pasal 23: Jasa periklanan termasuk dalam objek PPh Pasal 23. Pihak yang menggunakan jasa periklanan wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan, tidak termasuk PPN.
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23: Pengguna jasa periklanan wajib memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkan pajak terutang ke negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, serta melaporkan pemotongan pajak tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Ilustrasi Kasus
Kasus 1:
Toko Makmur memasang iklan melalui perusahaan jasa periklanan dengan biaya Rp15.000.000 untuk penayangan selama dua minggu. Biaya ini belum termasuk PPN.
PPN: 11% x Rp15.000.000 = Rp1.650.000
PPh Pasal 23: 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000
Kasus 2:
PT Jumbo bekerja sama dengan PT Iklan Promo untuk membuat dan memasang iklan pada PT Perusahaan Media dengan nilai kontrak Rp255.000.000. Rincian tagihan meliputi jasa pembuatan materi iklan sebesar Rp100.000.000, fee agen Rp5.000.000, dan biaya pemasangan iklan Rp150.000.000.
Pemotongan PPh Pasal 23 untuk PT Iklan Promo:
PPh Pasal 23 atas jasa pembuatan materi iklan = 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000
PPh Pasal 23 atas fee agen = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000
Total PPh Pasal 23 = Rp2.100.000
Penutup
Memahami perpajakan terkait jasa periklanan sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kegiatan periklanan secara optimal tanpa harus khawatir dengan risiko perpajakan.