Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Penuhi Janji Investasi dengan SBN

Sobat JhonTax, mengingat betapa pentingnya menjaga komitmen dan janji, kita juga harus menghormati janji investasi yang telah kita buat. Salah satu cara untuk memenuhi janji investasi tersebut adalah melalui Surat Berharga Negara (SBN). Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai penuhi janji investasi dengan SBN.

Mengenal Janji Investasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, pemerintah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan sebelumnya dan memilih tarif terendah dalam dua kebijakan yang ditawarkan. Salah satu komitmen yang harus ditepati adalah melakukan investasi paling lambat pada tanggal 30 September 2023.

Bentuk Investasi yang Diperbolehkan dalam PPS

Dalam PPS, wajib pajak dapat memilih untuk menginvestasikan harta yang diungkap dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Investasi ini dapat berupa hilirisasi Sumber Daya Alam dan/atau renewable energy, seperti pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Pilihan investasi yang fleksibel ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendiversifikasi dan mengoptimalkan investasi mereka.

Mengenal Surat Berharga Negara (SBN)

SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN merupakan surat berharga yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah, sedangkan SBSN adalah surat berharga syariah yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah, sementara SBSN merupakan instrumen investasi syariah yang semakin populer.

Ketentuan Investasi dalam SBN

Investasi harta bersih dalam SBN diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021. Wajib pajak dapat melakukan investasi secara bertahap, namun paling lambat pada tanggal 30 September 2023, investasi harus sudah dilakukan secara penuh. Investasi tersebut memiliki jangka waktu minimal lima tahun sejak investasi ditempatkan, namun wajib pajak dapat memindahkan investasinya setelah minimal dua tahun.

Pilihan SBN untuk Investasi dalam PPS

Dalam rangka PPS, pemerintah telah menerbitkan SBN seri khusus yang tersedia dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Untuk wajib pajak yang menyampaikan pengungkapan harta dalam mata uang asing, terdapat SBN dalam mata uang asing yang tersedia. SBN seri khusus PPS memiliki tenor dan kupon tetap yang menarik, seperti SUN FR0094, FR0099, USDFR0003, dan SBSN PBS-035.

Mewujudkan Janji Investasi dengan SBN

Jika sampai saat ini wajib pajak belum melakukan investasi sebagaimana komitmen saat mengikuti PPS, segeralah mencari cara untuk mewujudkan investasi tersebut. Salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah investasi dalam SBN. Dengan keuntungan yang ditawarkan, seperti keamanan dan kupon tetap, SBN menjadi opsi yang menarik bagi para investor.

Melakukan Investasi dalam SBN

Untuk melakukan investasi dalam SBN, wajib pajak dapat mengikuti pengumuman Rencana Private Placement Dalam Rangka PPS yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui situs web resmi mereka. Terdapat 22 dealer utama yang siap membantu wajib pajak dalam berinvestasi. Pastikan memiliki Single Investor Identification (SID) dan membawa surat keterangan penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta saat menghubungi dealer utama.

Sobat JhonTax, penuhilah janji investasi kita dengan SBN. Dengan memilih investasi yang aman dan menguntungkan, kita tidak hanya memenuhi komitmen kita, tetapi juga mengoptimalkan potensi keuntungan investasi kita. Jadilah seperti merpati yang tak pernah ingkar janji, yakinlah bahwa investasi dalam SBN adalah pilihan yang tepat. Penuhi Janji Investasi dengan SBN.

Jika kalian memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mendapatkan informasi lebih detail, jangan ragu untuk menghubungi JhonTax melalui Call Center 24 jam Nonstop di nomor 0859-4579-4545 atau 0813-5009-5007. Kalian juga dapat mengunjungi website resmi JhonTax di jhontax.co atau mengikuti akun TikTok mereka dengan nama pengguna @mr.pajak.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?