Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Syarat dan Cara Pencabutan PKP

Pencabutan PKP atau Pemberitahuan Kepada Pihak yang Kena Pajak adalah proses yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghentikan kewajiban mereka sebagai pengumpul dan pemotong pajak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan:

1. Masa Jabatan PKP Telah Berakhir

Anda hanya dapat mengajukan pencabutan PKP jika masa jabatan PKP Anda telah berakhir. Masa jabatan PKP biasanya berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan. Jika masa jabatan PKP Anda telah berakhir, Anda dapat mengajukan permohonan pencabutan.

2. Tidak Memiliki Kewajiban Pajak Tertunggak

Sebelum mengajukan permohonan pencabutan PKP, Anda harus memastikan bahwa Anda tidak memiliki kewajiban pajak tertunggak. Hal ini berarti Anda harus membayar semua pajak yang masih belum diselesaikan sebelumnya. Jika Anda memiliki kewajiban pajak yang belum dibayarkan, Anda harus menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pencabutan PKP.

3. Mengisi Formulir Permohonan Pencabutan PKP

Untuk mengajukan permohonan pencabutan PKP, Anda perlu mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir ini biasanya dapat diunduh dari situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dapat diperoleh langsung dari kantor pajak terdekat. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Cara Permohonan Pencabutan PKP

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Mengisi Formulir Permohonan

Mengisi formulir permohonan pencabutan PKP dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda melampirkan semua dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

2. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pajak

Setelah Anda mengisi formulir permohonan, Anda perlu mengajukan permohonan tersebut ke kantor pajak terdekat. Pastikan Anda membawa semua dokumen pendukung yang diperlukan.

3. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan pencabutan PKP, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu tergantung pada jumlah permohonan yang sedang diproses. Selama menunggu, pastikan Anda tetap memenuhi kewajiban pajak Anda.

4. Menerima Surat Pemberitahuan Pencabutan PKP

Jika permohonan pencabutan PKP Anda disetujui, Anda akan menerima surat pemberitahuan pencabutan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak. Surat ini akan memberitahu Anda tentang tanggal efektif pencabutan PKP Anda. Pastikan Anda menyimpan surat ini sebagai bukti bahwa Anda telah mencabut PKP.

Kesimpulan

Pencabutan PKP adalah proses yang penting bagi wajib pajak yang ingin menghentikan kewajiban mereka sebagai pengumpul dan pemotong pajak. Untuk mengajukan permohonan pencabutan PKP, Anda perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Pastikan Anda mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, serta melampirkan semua dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, pastikan Anda tetap memenuhi kewajiban pajak Anda selama menunggu proses verifikasi. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima surat pemberitahuan pencabutan PKP sebagai bukti bahwa Anda telah mencabut PKP Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?