Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Tahun 2024: NIK Resmi Gantikan NPWP, Ayo Segera Padankan Data

Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda sudah mendengar tentang perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia? Pada tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan resmi menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana identifikasi dalam urusan pajak. Mari kita pelajari lebih dalam tentang perubahan ini!

Kebijakan NIK sebagai NPWP

Perubahan ini diinisiasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022, yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. Ini adalah bagian dari reformasi perpajakan untuk menghadirkan aturan yang lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai beberapa hal. Pertama, memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP berdasarkan NIK. Kedua, menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Terakhir, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan standarisasi nomor identitas tunggal.

Perbarui Data Anda

Dalam masa transisi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meminta wajib pajak untuk memeriksa dan memperbarui data mereka. Ini termasuk profil, alamat, dan informasi kegiatan usaha. Hal ini harus dilakukan sebelum 1 Januari 2024, saat NIK resmi digunakan sebagai NPWP.

Sejak 14 Juli 2022, banyak wajib pajak orang pribadi yang sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Pembaruan data dapat dilakukan melalui DJP Online, call center, atau mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Data yang diperbarui mencakup NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, data KLU, data unit keluarga, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan lainnya.

Tidak Semua Orang Wajib Bayar Pajak

Meskipun NIK akan digunakan untuk urusan perpajakan, bukan berarti semua orang akan dikenakan pajak. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Pertama, seseorang harus berusia di atas 18 tahun. Jika seseorang berusia di bawah 18 tahun tetapi memiliki penghasilan, penghasilannya akan digabungkan dengan orang tua atau wali untuk dihitung pajaknya.

Selain itu, seseorang hanya akan dikenakan pajak jika penghasilannya melebihi ambang batas yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika penghasilannya di bawah ambang batas, dia tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Batas PTKP saat ini adalah di bawah 54 juta rupiah per tahun atau 4,5 juta rupiah per bulan.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, berlaku ketentuan bahwa mereka tidak akan dikenakan pajak penghasilan final jika peredaran bruto mereka tidak melebihi 500 juta rupiah dalam setahun.

Jadi, meskipun ada perubahan dalam sistem identifikasi perpajakan, tidak semua orang harus membayar pajak. Namun, penting untuk memastikan bahwa data Anda terbarui dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan lancar dan efisien. Ayo segera padankan data Anda, sobat Jhontax!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?