Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Tidak Childfree Bisa Mengurangi Pajak?

Dampak Keputusan Tidak Childfree pada Pajak: Apa yang Harus Diketahui?

Childfree menjadi topik yang ramai dibicarakan belakangan ini. Banyak pendapat yang disampaikan, baik yang pro maupun kontra dengan pilihan ini. Meskipun topik ini telah lama menjadi perbincangan, kini ia kembali terangkat dan dibahas dari berbagai aspek, termasuk aspek perpajakan.

Memilih Tidak Childfree, Pajak Dapat Berkurang

Childfree adalah keputusan untuk tidak memiliki anak, yang dapat dipilih oleh seseorang atau pasangan. Keputusan ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Namun, dalam pembahasan ini, kita akan membahasnya dari sudut pandang perpajakan. Apakah keputusan untuk tidak childfree berdampak pada pembayaran pajak?

Asas Equality Dalam Perpajakan

Menurut Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nation”, ada empat asas pemungutan pajak, salah satunya adalah asas equality atau keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus adil dan sesuai dengan kemampuan ekonomi wajib pajak. Semakin tinggi kemampuan ekonomi, semakin tinggi juga tarif pajak yang harus dibayarkan.

Dalam pembuatan aturan perpajakan di Indonesia, asas equality menjadi salah satu landasan. Semakin tinggi kemampuan ekonomi wajib pajak, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Sebaliknya, semakin kecil kemampuan ekonomi, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.

Ability to Pay: Kemampuan Membayar Pajak dan Tanggungan Keluarga

Aspek tanggungan juga diperhatikan dalam kemampuan membayar pajak orang pribadi. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu hal yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pemerintah memberikan PTKP kepada orang pribadi yang telah menikah dan memiliki anak sebagai bentuk perhatian terhadap pengeluaran tambahan yang harus dikeluarkan oleh keluarga tersebut.

Peran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Peraturan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 Bab III Pajak Penghasilan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PTKP diberikan sebesar 54 juta rupiah per tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan 4,5 juta rupiah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Dampak Keputusan Tidak Childfree terhadap Pajak yang Dibayarkan

Keputusan untuk tidak childfree dapat mempengaruhi pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, penting bagi seseorang atau pasangan yang memilih untuk tidak childfree untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap pembayaran pajak yang harus dilakukan. Hal ini juga dapat membantu dalam perencanaan keuangan keluarga.

JHONTAX – Percayakan Urusan Perpajakan& Keuangan Usaha Anda pada Ahlinya

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/memilih-tidak-childfree-pajak-dapat-berkurang

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?