Ayo Lapor Pajak Sekarang untuk Lebih Nyaman
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 2.312.500 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan per 6 Februari 2023. Wajib pajak disarankan lapor secepatnya. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sedangkan badan adalah 30 April 2023.
“DJP selalu mengajak masyarakat untuk menyampaikan SPT dengan jelas, lengkap, dan benar. Kami terus menggaungkan slogan #LaporPajakSekarang untuk #LebihAwalLebihNyaman,” ucap Neilmaldrin.
Realisasi Laporan SPT Tahunan Meningkat
Dari 2.312.500 wajib pajak yang sudah melaporkan, 2.228.000 orang berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 84.500 dari badan. Realisasi ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, dengan peningkatan 36% untuk wajib pajak orang pribadi dan 29% untuk badan.
“Ini merupakan bukti adanya peningkatan awareness masyarakat dan sahabat pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal,” ucap Neilmaldrin dalam Podcast Cermati.
Keuntungan Melaporkan SPT Tahunan Secara Online Lebih Awal
Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online lebih awal akan memperoleh kemudahan karena risiko masalah jaringan sangat kecil. Sebaliknya, jika melaporkan SPT saat sudah dekat dengan batas akhir, wajib pajak akan mengalami kesulitan karena banyak orang yang melaporkan pada waktu yang bersamaan, sehingga sering terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan dalam melaporkan secara elektronik.
“Jaringan sering menjadi masalah pada saat mendekati batas akhir, karena banyak orang melaporkan secara bersamaan. Oleh karena itu, wajib pajak dianjurkan untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar bisa menghindari masalah jaringan dan lebih nyaman melaporkan SPT. Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, wajib pajak juga akan memperoleh kepastian bahwa SPT mereka sudah terlapor dan diterima oleh DJP,” tutup Neilmaldrin.
DJP juga menyediakan berbagai fasilitas bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, seperti aplikasi e-Filing dan Mobile-Pajak. Wajib pajak juga dapat mengunjungi website DJP atau kantor DJP terdekat untuk memperoleh bantuan dan informasi mengenai pelaporan SPT .
Dalam upayanya untuk mempermudah pelaporan , DJP menekankan agar wajib pajak menyampaikan lebih awal. Dengan melakukan hal ini, wajib pajak dapat memperoleh kemudahan dan kenyamanan dalam pelaporan SPT . Oleh karena itu, jangan ragu untuk melaporkan Surat pemberitahuan tahunan Anda lebih awal sekarang juga. #LaporPajakSekarang untuk #LebihAwalLebihNyaman.
Cara Melaporkan SPT Menggunakan E-Filing
Berikut adalah cara melaporkan SPT menggunakan e-filing:
- Buka laman diponline pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pilih layanan ‘E-Filing’ dan buat SPT.
- Jawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Isi SPT sesuai formulir dan bukti potong pajak dari pemberi kerja.
- Ikuti panduan pada e-filing.
- Jika sudah selesai, submit SPT.
Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.
Office:
18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6559663/wajib-pajak-diminta-lapor-spt-lebih-awal-sudah-23-juta-orang-duluan/2