Bank Dunia baru saja merilis laporan terbarunya pada 2 Maret 2025 yang berjudul Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia. Laporan ini mengungkap berbagai masalah dalam penerapan dan penerimaan pajak di Indonesia selama periode 2016-2021.
Lembaga keuangan internasional ini menyoroti bahwa sistem perpajakan Indonesia memiliki kinerja yang sangat buruk dibandingkan negara lain di kawasan. Dalam analisisnya, Bank Dunia menyoroti tiga temuan utama yang menjadi tantangan besar dalam penerimaan pajak di Indonesia.
1. Indonesia Berpotensi Kehilangan Rp 546 Triliun per Tahun dari Pajak
Bank Dunia mencatat bahwa Indonesia kehilangan potensi pendapatan pajak hingga Rp 546 triliun setiap tahunnya akibat ketidakpatuhan pajak dan kebijakan yang tidak efektif. Angka ini diperoleh dari perhitungan potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa dikumpulkan oleh negara.
Potensi kehilangan pendapatan tersebut terdiri dari dua sumber utama:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 386 triliun
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp 160 triliun
Ketidakpatuhan wajib pajak dan berbagai celah dalam sistem perpajakan menjadi faktor utama di balik hilangnya potensi penerimaan ini. Jika dibiarkan, angka ini akan terus membengkak dan berdampak pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
2. Pemerintah Dinilai Tak Efisien dalam Memungut Pajak
Dalam laporannya, Bank Dunia juga menyoroti bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia dinilai tidak efisien. Hal ini terlihat dari rasio penerimaan PPN dan PPh Badan yang relatif rendah dibandingkan negara lain.
Salah satu penyebab utama rendahnya penerimaan pajak adalah tingginya tingkat informalitas dalam perekonomian Indonesia. Banyak sektor usaha yang tidak tercatat atau masuk dalam kategori underground economy, sehingga tidak berkontribusi pada penerimaan pajak negara.
Ketidakefisienan ini menunjukkan bahwa masih banyak kebocoran dalam sistem perpajakan yang membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan yang besar.
3. Tax Ratio Indonesia Termasuk yang Terendah di Dunia
Temuan lain yang mencengangkan adalah tax ratio Indonesia yang sangat rendah, bahkan termasuk salah satu yang terburuk di dunia. Pada tahun 2021, rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia hanya sebesar 9,1%. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti:
- Kamboja: 18,0%
- Malaysia: 11,9%
- Filipina: 15,2%
- Thailand: 15,7%
- Vietnam: 14,7%
Penurunan tax ratio ini menunjukkan lemahnya kepatuhan wajib pajak dan tidak optimalnya kebijakan perpajakan yang diterapkan. Jika tidak ada langkah konkret untuk memperbaiki sistem pajak, Indonesia berisiko semakin tertinggal dalam hal penerimaan negara.
Dengan berbagai temuan ini, Bank Dunia menekankan bahwa Indonesia perlu melakukan reformasi pajak yang lebih komprehensif. Kebijakan yang lebih tegas dan strategi pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar penerimaan pajak bisa meningkat dan perekonomian negara tidak semakin terpuruk.