Apakah benar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan pajak? Bagaimana aturan tentang pengenaan pajak terhadap THR?
Tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan atau pekerja harus dikenai pajak karena THR termasuk dalam kategori tunjangan yang termasuk dalam objek PPh 21.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang menyatakan bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP bersangkutan, termasuk tunjangan.
THR Kena Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah aturan yang mengatur mengenai pengenaan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terkait pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Mekanisme pengenaan pajak terhadap THR dilakukan dengan cara memotongnya oleh pemberi kerja. Sehingga THR yang diterima karyawan atau pekerja telah dipotong pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Pemberi kerja yang dapat melakukan pemotongan pajak atas THR adalah orang pribadi, badan, cabang, perwakilan, atau unit. Namun, beberapa pemberi kerja seperti kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional yang bukan subjek PPh, organisasi internasional yang pajak penghasilannya didasarkan pada perjanjian internasional, dan pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak wajib melakukan pemotongan pajak atas THR.
Ketentuan THR kena pajak adalah jika penghasilan karyawan/pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan lebih dari Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Tarif pajak THR sama dengan tarif pajak PPh 21 yang dikenakan pada upah atau gaji.
Dalam rangka pemenuhan kewajiban pemotongan pajak atas THR. Pemberi kerja harus memahami ketentuan yang diatur dalam PER-16/PJ/2016. Serta mengikuti prosedur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan baik dan benar. Hal ini penting agar terhindar dari sanksi atau denda yang dapat diberikan oleh pihak pajak. Jika terjadi pelanggaran dalam pengenaan pajak THR.
Baca lain : Duh, Bikin PT Kok Ribet? Nih, Hanya 2 Hari Selesai!
THR Kena Pajak 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 oleh pemerintah.
Untuk tahun ini, pelaksanaan pemberian THR diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2023 . Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut dikirimkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk menjalankan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kebijakan tersebut.
Pemberian THR harus dibayarkan secara penuh atau proporsional tergantung pada masa kerja dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja/buruh.
THR hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan berikut:
- Bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik sebagai karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja kontrak.
- Pekerja lepas juga berhak menerima THR jika memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan Harus Menyetorkan Potongan THR Yang Dikenakan Pajak.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan gaji ke-13 yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan atas prestasi kerja yang telah dicapai sepanjang tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan wajib memotong sebagian dari THR yang diterima oleh karyawan sebagai pajak penghasilan yang harus disetorkan kepada pemerintah.
Pemotongan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan dan mencegah adanya masalah di kemudian hari. Potongan pajak THR biasanya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara masing-masing, sehingga besaran potongan dapat bervariasi.
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan laporan dan pembayaran yang akurat dan tepat waktu kepada otoritas pajak setempat. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka dapat menghadapi sanksi dan denda dari otoritas pajak.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku terkait dengan pemotongan THR kena pajak. Dengan melaksanakan kewajiban ini dengan benar, perusahaan dapat menjaga hubungan yang baik dengan karyawan dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Sekian artikel mengenai penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan terkait pemotongan THR kena pajak. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak tentang pemotongan THR kena pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Whatsapp atau Website Kami. Atau mengirimkan DM ke Instagram Jhontax.co untuk informasi lebih lanjut.