Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak Untuk Perusahaan : Mengenal Berbagai Jenis Pajak yang Harus Diketahui!

Mengenal Berbagai Jenis Pajak

Hallo sobat Jhontax! Apakah kalian sudah familiar dengan pajak untuk perusahaan? Bagi para pemilik usaha atau pebisnis, mengetahui jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan sangatlah penting. Pajak merupakan kontribusi yang harus diberikan kepada negara untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis pajak yang wajib diketahui oleh setiap perusahaan. Yuk, simak bersama!

Dasar Hukum Pajak di Indonesia

Pajak adalah hal yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dasar hukum terkait pajak diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini merupakan landasan bagi pelaksanaan sistem perpajakan di negara kita.

Jenis-jenis Pajak untuk Perusahaan

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan perusahaan. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan dari penghasilan karyawan sebelum diterima oleh mereka.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pihak ketiga. Pajak ini merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai pemotong dan pemungut pajak.

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan sebagai angsuran atas pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan perhitungan perusahaan atas penghasilan mereka.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia. Perusahaan yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak luar negeri wajib melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). Jika ada perbedaan antara pajak yang telah dibayarkan dengan pajak yang seharusnya terutang, maka perusahaan harus membayar selisihnya.

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. Ini berarti, pajak yang dipotong langsung bersifat final dan tidak lagi dikenakan kewajiban pelaporan lebih lanjut.

Tentunya, pemahaman mengenai berbagai jenis pajak ini sangat penting bagi perusahaan. Dengan mengetahui jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, perusahaan dapat mempersiapkan dan mengatur keuangan secara lebih baik. Jika ada pertanyaan atau butuh informasi lebih lanjut tentang pajak, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax melalui call center yang siap melayani kalian 24 jam nonstop di nomor 0859-4579-4545 atau 0813-5009-5007. Jangan lupa juga untuk mengikuti TikTok: mr.pajak dan mengunjungi website jhontax.co.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pemilik usaha dan perusahaan. Jangan anggap remeh urusan pajak, karena kepatuhan dalam membayar pajak adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. Terima kasih telah membaca, dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?