Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Berapa Persen Penghasilan Kena Pajak?

Halo Sobat Jhontax! Apa yang Perlu Kamu Ketahui tentang Pajak Penghasilan? Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. PPh adalah sumber pendapatan bagi pemerintah yang kemudian digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, tahukah kamu berapa persen dari penghasilan yang sebenarnya kena pajak? Mari kita bahas bersama!

Tarif PPh Berdasarkan Penghasilan

1. PKP Rp50 Juta atau Kurang: Jika penghasilan kamu sepanjang tahun berada di bawah Rp50 juta, kamu akan dikenai tarif PPh sebesar 5 persen. Ini berarti 5 persen dari penghasilan kamu akan dipotong dan menjadi pajak.

2. PKP Rp50 Juta – Rp250 Juta: Bagi mereka yang memiliki penghasilan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif PPh yang berlaku adalah sebesar 15 persen.

3. PKP Rp250 Juta – Rp500 Juta: Untuk kisaran penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarif PPh yang dikenakan adalah 30 persen.

4. PKP di Atas Rp500 Juta: Penghasilan di atas Rp500 juta juga dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.

Kenapa Penting Mengetahui Tarif PPh?

Mengetahui berapa persen penghasilan yang kena pajak adalah penting karena hal ini memengaruhi seberapa besar potongan pajak yang akan dilakukan dari penghasilan kamu. Dengan pemahaman yang baik tentang tarif PPh, kamu bisa merencanakan keuangan dan pengelolaan penghasilan kamu secara lebih efisien.

Sekarang, setelah mengetahui besarnya tarif PPh, kamu bisa lebih siap mengelola pajak penghasilan kamu. Ingatlah bahwa PPh adalah kewajiban yang harus dipenuhi, dan dengan pemahaman yang baik, kamu dapat menghindari masalah pajak di masa depan.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?