Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

SPajak atas Rumah dan Tanah Warisan

Hallo sobat Jhontax! Bagi banyak orang, menerima warisan berupa rumah dan tanah merupakan momen yang penuh emosi. Namun, seringkali muncul kebingungan terkait pajak yang dikenakan ketika melakukan balik nama atas properti warisan tersebut. Mengapa hal ini diperlukan, dan apakah benar-benar wajib membayar pajak? Mari kita kupas tuntas!

1. Mengapa Rumah dan Tanah Warisan Dikenai Pajak?

Pemerintah mengenakan pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk saat ada perpindahan kepemilikan warisan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Meskipun warisan, properti yang diterima dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang memicu kewajiban pajak.

2. Aturan Dasar Pajak Warisan

Menurut UU PPh, setiap tambahan atas kemampuan ekonomis yang menambah kekayaan wajib pajak, termasuk melalui warisan, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan ini juga mencakup pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Besaran PPh untuk Pengalihan Hak Warisan

PPh yang terutang pada saat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atas warisan memiliki tarif yang berbeda. Besarannya adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk properti selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana. Untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dijual oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan, tarifnya adalah 1%.

4. Pembebasan PPh atas Warisan

Meski properti warisan dikenai PPh, ada mekanisme pembebasan. Ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris. Dokumen ini harus diserahkan kepada notaris sebelum proses balik nama sertifikat.

5. Syarat Pengajuan SKB Waris

Pemohon SKB Waris harus melengkapi dokumen seperti bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), akta kematian, surat keterangan waris, dan dokumen pendukung lainnya. Pewaris juga harus telah melaporkan properti tersebut dalam SPT Tahunan dan melunasi pajak terutang.

6. Konsekuensi Ketidakpatuhan Pajak Warisan

Jika persyaratan SKB tidak dipenuhi, status tanah/rumah warisan yang awalnya bukan objek pajak akan berubah menjadi objek pajak. Ini berarti ahli waris harus membayar pajak atas warisan tersebut.

7. Langkah Setelah Balik Nama Waris

Setelah berhasil melakukan balik nama waris, ahli waris tetap harus melaporkan properti tersebut dalam SPT Tahunan secara lengkap dan benar.

Jadi, sobat Jhontax, walaupun menerima warisan adalah momen emosional, penting untuk memahami kewajiban pajak yang terkait. SKB Waris menjadi alat untuk membebaskan properti warisan dari pajak, asalkan persyaratan terpenuhi. Dengan pemahaman ini, semoga proses balik nama waris dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Tetap waspada dan terinformasi, ya!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?