Dalam dunia perpajakan, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh para wajib pajak. Salah satunya adalah kendala dalam penyusunan laporan keuangan yang mengakibatkan keterlambatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Namun, tak perlu khawatir karena ada solusi yang dapat diambil agar tidak terkena sanksi administrasi.
Saat seorang wajib pajak mengalami kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan yang menyebabkan potensi keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, pertanyaan tentang solusi yang dapat diambil menjadi hal yang wajar. Memahami betapa pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak, mari kita bahas solusi praktis yang dapat dilakukan.
Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April setiap tahunnya. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan, sanksi administrasi berupa denda akan dikenakan.
Namun, untuk menghindari sanksi administrasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Dengan mengajukan permohonan ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Badan hingga 30 Juni, dengan catatan permohonan perpanjangan waktu tersebut disetujui.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan antara lain adalah:
- Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang dimaksud.
- Perhitungan sementara pajak terutang.
- Surat Setoran Pajak (SSP) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.
- Surat pernyataan dari akuntan publik jika pengajuan permohonan dilakukan karena masih dalam audit oleh akuntan publik.
Mengenai cara pengajuan permohonan perpanjangan waktu, DJP telah menyediakan beberapa metode, yaitu:
- Datang langsung ke kantor pajak.
- Menggunakan jasa ekspedisi/pos.
- Melakukan pengajuan secara daring melalui aplikasi e-PSPT di laman djponline.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang memilih untuk menggunakan aplikasi e-PSPT, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id.
- Pilih menu “profil” dan aktifkan fitur “ePSPT”.
- Klik menu “layanan” dan pilih fitur layanan e-PSPT.
- Isi formulir permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.
- Lakukan validasi dan submit formulir.
- Pemantauan permohonan dapat dilakukan melalui menu monitoring setelah pengajuan.
Dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pengajuan diterima oleh kantor pajak, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan penolakan atau persetujuan dari DJP. Jika dalam waktu tersebut tidak ada balasan, permohonan dianggap disetujui.
Namun, penting untuk diingat bahwa pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hanya disarankan dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan waktu tambahan. Apabila dokumen-dokumen sudah siap dan tidak ada kendala yang mendesak, sebaiknya laporan SPT Tahunan disampaikan tepat waktu.
Jadi, meskipun ada keterlambatan dalam penyusunan laporan keuangan, wajib pajak masih memiliki opsi untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa terkena denda administrasi, dengan catatan mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Dengan begitu, kepatuhan dalam pelaporan pajak tetap terjaga, dan wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih teratur dan efisien.