Shin Tae-yong, atau lebih dikenal dengan Coach STY, adalah nama yang tidak asing lagi bagi penggemar sepak bola Indonesia. Pelatih berkebangsaan Korea Selatan ini telah melatih tim nasional Indonesia sejak Desember 2019 dan telah membawa berbagai prestasi yang membanggakan. Lahir pada 11 April 1970 di Yeongdeok-gun, Korea Selatan, Shin Tae-yong menjadi pelatih timnas dengan kontrak terlama dalam sejarah sepak bola Indonesia, yaitu hingga tahun 2027.
Karier Kepelatihan dan Prestasi STY
Pada 28 Desember 2019, PSSI resmi menunjuk Shin Tae-yong sebagai pelatih timnas Indonesia untuk tiga kelompok usia: U-20, U-23, dan senior. Namun, sejak 6 Juli 2023, ia difokuskan untuk melatih timnas U-23 dan senior, sementara timnas U-20 dipegang oleh pelatih lain, Indra Sjafri.
Berikut adalah beberapa prestasi yang telah diraih Shin Tae-yong selama melatih timnas Indonesia:
- Runner-Up Piala AFF 2020
- Medali perunggu SEA Games 2021
- Runner-Up Piala AFF U-23 2023
- Lolos Piala Asia U-20 AFC 2023
- Lolos 16 Besar Piala Asia 2023
- Lolos Semifinal Piala Asia U-23 AFC 2024
- Menaikkan ranking FIFA Indonesia dari peringkat 173 ke 134
Berapa Gaji Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia?
Gaji Shin Tae-yong telah menjadi topik perbincangan hangat. Menurut mantan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan, dalam sebuah podcast tahun 2022, Shin Tae-yong menerima gaji sebesar 1 juta dolar AS per tahun atau sekitar Rp1,1 miliar per bulan. Ini adalah angka yang sangat besar, belum termasuk fasilitas lainnya seperti apartemen dan kendaraan.
Pajak Penghasilan Shin Tae-yong
Dalam menentukan pajak penghasilan Shin Tae-yong, perlu diperhatikan status subjek pajaknya. Ada dua skema pajak yang mungkin berlaku:
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Menurut Pasal 2 PMK 18/PMK.03/2021, kriteria untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia dalam suatu tahun pajak
Jika Shin Tae-yong memenuhi salah satu kriteria di atas, ia akan dikenakan pajak sesuai tarif PPh 21. Sebagai SPDN, penghasilan Shin Tae-yong akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh yang dikalikan dengan 50% dari penghasilan brutonya. Berikut ini adalah rincian tarif pajak sesuai Pasal 17 UU PPh:
Jumlah Penghasilan | Tarif PPh |
---|---|
0 – Rp60 Juta | 5% |
> Rp60 Juta – Rp250 Juta | 15% |
> Rp250 Juta – Rp500 Juta | 25% |
> Rp500 Juta – Rp5 Miliar | 30% |
> Rp5 Miliar | 35% |
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Jika Shin Tae-yong tidak memenuhi syarat sebagai SPDN, ia akan dikenakan pajak sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dengan tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan brutonya.
Simulasi Penghitungan Pajak
Skema PPh 21 Bukan Pegawai (SPDN)
Misalkan Shin Tae-yong menerima penghasilan sebesar Rp1,1 miliar setiap bulan dari PSSI, maka status subjek pajaknya adalah SPDN. Berikut adalah simulasi perhitungan PPh 21:
Berikut adalah simulasi perhitungan PPh 21:
Bulan | Jasa Kepelatihan (Rp) | DPP PPh 21 (Rp) | Tarif Pasal 17 UU PPh | PPh 21 Terutang (Rp) |
---|---|---|---|---|
Januari | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Februari | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Maret | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
April | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Mei | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Juni | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Juli | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Agustus | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
September | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Oktober | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
November | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Desember | 1.100.000.000 | 550.000.000 | 30% | 165.000.000 |
Jumlah | 13.200.000.000 | 6.600.000.000 | 1.980.000.000 |
Jika menggunakan skema PPh 21 bukan pegawai, maka pajak yang harus dibayarkan Shin Tae-yong dalam setahun adalah sebesar Rp1.980.000.000.
Skema PPh 26 (SPLN)
Jika Shin Tae-yong termasuk dalam kriteria SPLN, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPh terutang = Penghasilan Bruto x Tarif PPh 26 = Rp13.200.000.000 x 20% = Rp2.640.000.000
Jika menggunakan skema PPh 26, maka STY harus membayar PPh 26 terutang dalam setahun sebesar Rp2.640.000.000.
Kesimpulan
Menghitung pajak penghasilan adalah aspek penting dalam pengelolaan keuangan, terutama bagi profesional dengan pendapatan tinggi seperti Shin Tae-yong. Mengetahui status subjek pajak dan tarif yang berlaku dapat membantu menghindari masalah pajak di kemudian hari. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam urusan perpajakan dan legalitas bisnis, Jhontax menawarkan layanan konsultasi dan pengurusan yang profesional dan terpercaya.
Dengan bantuan profesional dari Jhontax, Anda dapat memastikan bahwa semua aspek perpajakan Anda diurus dengan benar dan efisien. Hubungi Jhontax sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kebutuhan perpajakan dan legalitas bisnis Anda.