Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Jangan Lupa! Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Sudah Nggak Bebas Pajak

Jhontax dapat menjadi mitra yang membantu Anda

Kini, membeli rumah di bawah Rp 2 miliar tidak lagi bebas pajak. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% yang diberikan oleh pemerintah hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024, insentif yang berlaku adalah PPN DTP 50%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Perubahan Kebijakan Insentif PPN

Sebelumnya, pada November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan batas maksimal insentif yang diberikan sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika Anda membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar, PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN hanya sampai Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta (11% dari Rp 2 miliar).

Per 1 Juli 2024, kebijakan ini berubah menjadi PPN DTP 50%. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa PPN DTP sebesar 50% diberikan untuk penyerahan rumah yang tanggal berita acara serah terimanya mulai dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Syarat Rumah yang Dapat Memanfaatkan PPN DTP 50%

Menurut Pasal 2 PMK Nomor 7 Tahun 2024, insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Berikut syarat-syaratnya:

1. Rumah Tapak:

  • Merupakan bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat.
  • Termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
  • Dalam kondisi baru dan belum pernah dipindahtangankan.

2. Rumah Susun:

  • Berfungsi sebagai tempat hunian.
  • Dalam kondisi siap huni dan baru.
  • Sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah susun.

    Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu rumah susun. Dengan kata lain, satu orang hanya bisa mendapatkan insentif PPN DTP untuk satu pembelian rumah.

    Simulasi Penggunaan Insentif PPN DTP 50%

    Untuk memudahkan pemahaman, berikut simulasi penggunaan insentif PPN DTP 50%:

    Contoh 1:

    Membeli Rumah Seharga Rp 2 Miliar

    • Harga rumah: Rp 2 miliar
    • PPN (11%): Rp 220 juta
    • Dengan PPN DTP 50%, pajak yang dibayar: Rp 110 juta
    • Total yang perlu dibayarkan: Rp 2.110.000.000

    Contoh 2:

    Membeli Rumah Seharga Rp 3 Miliar

    • Harga rumah: Rp 3 miliar
    • PPN (11% dari Rp 2 miliar): Rp 220 juta
    • Dengan PPN DTP 50%, pajak yang dibayar oleh pemerintah: Rp 110 juta
    • Konsumen membayar sisa PPN: Rp 110 juta (untuk Rp 2 miliar) + Rp 110 juta (untuk Rp 1 miliar)
    • Total yang perlu dibayarkan: Rp 3.220.000.000

    Biaya Tambahan

    Selain PPN, masih ada biaya tambahan yang perlu diperhatikan, seperti biaya akad, biaya balik nama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan jasa notaris. Beberapa pengembang perumahan mungkin menawarkan pembebasan biaya-biaya tersebut. Perlu dicatat, biaya BPHTB tergantung dari daerah rumah yang dibeli.

    Butuh Bantuan Konsultan Pajak?

    Untuk memastikan bahwa urusan pajak Anda terkelola dengan baik, Jhontax siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak dan pelaporan pajak usaha yang profesional. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk solusi perpajakan yang terpercaya dan efisien.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?