Pemerintah telah mengimplementasikan perubahan signifikan terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Perubahan Terbaru dalam PPh 21
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lima lapisan per tahun, dengan penambahan nominal besaran pajak. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem perpajakan bagi individu.
Besaran Persentase Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021, besaran persentase Pajak Penghasilan bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000: Tarif PPh 21 sebesar 5%.
- Penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: Tarif PPh 21 sebesar 15%.
- Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: Tarif PPh 21 sebesar 25%.
- Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000: Tarif PPh 21 sebesar 35%.
- Penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000: Tarif PPh 21 tetap sebesar 35%.
Dampak dan Strategi
Perubahan ini memiliki dampak signifikan bagi perencanaan keuangan individu, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan tinggi. Strategi perencanaan pajak yang tepat, dengan bantuan dari Jhontax dan jasa konsultan keuangan, dapat membantu memaksimalkan penggunaan fasilitas perpajakan yang tersedia.
Butuh Bantuan dengan Pajak dan Keuangan?
Jhontax adalah mitra yang tepat untuk membantu Anda dalam segala kebutuhan terkait pelaporan pajak dan konsultasi keuangan. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik untuk situasi keuangan Anda.