Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Syarat Pembatalan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.
Pengantar

Pembatalan Faktur Pajak merupakan langkah penting yang harus dipahami oleh para pelaku usaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini karena setiap faktur pajak yang diterbitkan dan dilaporkan memiliki implikasi hukum dan perpajakan yang harus dipatuhi. Dalam operasional bisnis, terkadang terjadi kesalahan atau perubahan kondisi transaksi yang membuat faktur pajak yang sudah diterbitkan perlu dibatalkan. Proses pembatalan ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru dalam pelaporan pajak maupun keuangan perusahaan.

Oleh karena itu, setiap PKP wajib memahami prosedur, syarat, dan ketentuan yang mengatur pembatalan faktur pajak yang telah dilaporkan. Dengan pengetahuan yang cukup, pelaku usaha dapat mengelola administrasi perpajakan dengan baik, menjaga kepatuhan, dan menghindari risiko sanksi dari otoritas perpajakan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan, dasar hukum yang mengatur, serta prosedur yang perlu dilakukan oleh PKP.

Dasar Hukum

Pembatalan faktur pajak yang telah dilaporkan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak, Pembatalan, dan Pembetulan. Beberapa pasal yang penting untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 23

Pembatalan Faktur Pajak: Pasal ini menjelaskan bahwa PKP harus membatalkan Faktur Pajak jika faktur tersebut diterbitkan untuk transaksi yang tidak terjadi atau jika transaksi tersebut batal, baik berupa Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

2. Pasal 24

Prosedur Pembatalan Faktur Pajak: Pasal ini mengatur bahwa pembatalan Faktur Pajak harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur. Pembatalan juga dapat dilakukan hanya jika SPT Masa PPN yang melaporkan Faktur Pajak tersebut masih dapat dikoreksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Pasal 22 ayat (1)

Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak: PKP diwajibkan untuk melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur apabila terdapat kesalahan atau perubahan dalam transaksi yang dilaporkan.

    Pengertian

    Pembatalan Faktur Pajak adalah tindakan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membatalkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena adanya kesalahan atau perubahan pada transaksi yang tercantum. Pembatalan ini hanya bisa dilakukan jika faktur tersebut memenuhi kriteria pembatalan yang diatur dalam ketentuan perpajakan dan didukung oleh dokumen-dokumen pendukung yang sah.

    Syarat Pembatalan Faktur Pajak


    Syarat untuk melakukan pembatalan Faktur Pajak yang sudah dilaporkan diatur dalam BAB V PER-03/PJ/2022. Berikut adalah beberapa syarat utama:

    1. Transaksi yang dibatalkan: Faktur Pajak diterbitkan atas transaksi yang dibatalkan, baik dalam bentuk BKP maupun JKP, atau jika barang/jasa yang tercantum tidak seharusnya menerbitkan Faktur Pajak.

    2. Kesalahan dalam Penerbitan: Faktur Pajak diterbitkan dengan informasi yang salah atau tidak lengkap, seperti kesalahan identitas pembeli, nominal transaksi, atau kode transaksi.

    3. SPT Masa PPN Masih Bisa Dikoreksi: Pembatalan hanya dapat dilakukan jika SPT Masa PPN yang melaporkan faktur tersebut masih bisa dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Alasan Pembatalan Faktur Pajak


      Ada beberapa alasan umum yang mendasari pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan, antara lain:

      1. Kesalahan Penerbitan: Faktur pajak diterbitkan dengan informasi yang salah, seperti salah dalam mencantumkan identitas pembeli atau nominal transaksi.

      2. Transaksi Tidak Terjadi: Faktur diterbitkan atas transaksi yang seharusnya tidak terjadi karena pembatalan kesepakatan atau pengembalian barang.

      3. Duplikasi Faktur Pajak: Dua faktur pajak diterbitkan untuk satu transaksi yang sama, sehingga salah satunya perlu dibatalkan.

        Prosedur Pembatalan Faktur Pajak


        Pembatalan Faktur Pajak harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

        1. Masuk ke Aplikasi e-Faktur: PKP harus masuk ke aplikasi e-Faktur menggunakan akun yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

        2. Cari Faktur Pajak yang Ingin Dibatalkan: Akses menu pembatalan faktur dan cari faktur pajak yang ingin dibatalkan berdasarkan nomor seri atau tanggal penerbitan.

        3. Pembatalan Melalui e-Faktur: Pilih menu pembatalan, kemudian isi alasan pembatalan sesuai dengan kondisi yang ada, seperti transaksi batal atau kesalahan dalam penerbitan.

        4. Pembetulan SPT Masa PPN: Jika faktur pajak tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk memperbaiki data yang telah dilaporkan.

          Dampak dan Risiko Pembatalan Faktur Pajak


          Pembatalan Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dapat berdampak pada beberapa aspek perpajakan PKP, di antaranya:

          1. Denda atau Sanksi Administratif: Jika pembatalan tidak dilakukan sesuai prosedur atau melewati batas waktu, PKP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga keterlambatan.

          2. Audit Pajak: Pembatalan faktur yang dilakukan secara tidak wajar atau terlalu sering dapat memicu pemeriksaan pajak dari DJP.

          3. Kewajiban Koreksi SPT: PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN jika faktur pajak yang dibatalkan telah dilaporkan, sehingga membutuhkan dokumen pendukung yang sah.

            Penutup

            Pembatalan Faktur Pajak yang sudah dilaporkan harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak harus memastikan bahwa alasan pembatalan jelas, prosedur yang digunakan tepat, serta dokumen pendukung tersedia. Dengan demikian, pembatalan faktur pajak tidak akan menimbulkan risiko hukum atau sanksi perpajakan di kemudian hari.

            Butuh bantuan dalam pengelolaan faktur pajak atau konsultasi perpajakan? Jhontax siap membantu Anda mengelola keuangan dan perpajakan perusahaan dengan layanan profesional. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

            Tags :
            Share This :

            Tinggalkan Balasan

            Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

            Recent Posts

            Have Any Question?