Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Sanksi Administrasi atas Kesalahan Menerbitkan Faktur Pajak: Apa yang Harus Diketahui?

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Pengantar

Salam sejahtera, Bapak/Ibu Wajib Pajak. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas topik yang sering menjadi pertanyaan di kalangan pengusaha dan pelaku usaha, yaitu apa yang terjadi jika terjadi kesalahan dalam penerbitan faktur pajak. Bagi Bapak/Ibu yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya pedagang eceran yang berhak menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur), sangat penting untuk memahami potensi sanksi administrasi yang dapat dikenakan jika terjadi kesalahan dalam proses ini.

Jika Bapak/Ibu pernah menghadapi situasi di mana faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artikel ini akan memberikan penjelasan terkait sanksi administratif yang mungkin timbul dan bagaimana cara menghindarinya. Kami berharap, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan mencegah kesalahan yang dapat merugikan Bapak/Ibu di masa depan.


Dasar Hukum yang Mengatur Penerbitan Faktur Pajak

Dasar hukum mengenai penerbitan faktur pajak dan sanksi administrasi terkait dengan kesalahan penerbitan faktur pajak dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

a. Pasal 14 ayat (1) KUP menyatakan bahwa PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN.

b. Pasal 13 ayat (3) KUP juga mengatur tentang sanksi administratif yang dikenakan atas kesalahan dalam penerbitkan faktur pajak, yakni berupa denda sebesar 1% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak. Menyebutkan prosedur yang harus dipatuhi oleh PKP dalam menerbitkan faktur pajak, serta jenis-jenis faktur yang dapat diterbitkan, termasuk faktur pajak e-Faktur.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2017 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Faktur Pajak. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai bentuk, pengisian, dan prosedur faktur pajak, serta sanksi bagi pihak yang melakukan kesalahan dalam penerbitkan faktur pajak.


    Apa yang Dimaksud dengan Faktur Pajak yang Salah?

    Faktur pajak adalah dokumen yang harus diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka transaksi penjualan barang dan/atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak yang sah adalah faktur yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kesalahan dalam penerbitan faktur pajak bisa berupa:

    1. Jenis Faktur Pajak yang Salah

    Misalnya, penggunaan faktur pajak e-Faktur untuk transaksi yang tidak memenuhi kriteria, seperti transaksi dengan pihak yang bukan PKP atau bukan konsumen akhir.

    2. Kesalahan Identitas

    Seperti kesalahan dalam mencantumkan data identitas pihak yang terlibat dalam transaksi, seperti nama atau NPWP yang tidak sesuai dengan yang terdaftar.

    3. Kesalahan Penghitungan PPN

    Menggunakan tarif PPN yang salah atau tidak mencantumkan PPN dalam transaksi yang seharusnya dikenakan PPN.

    4. Kesalahan dalam Pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

    Salah menghitung atau mencantumkan nilai dasar pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.

      Kesalahan-kesalahan ini, meskipun tampak sepele, bisa berujung pada sanksi administrasi yang dapat merugikan Bapak/Ibu sebagai Wajib Pajak.


      Sanksi Administrasi yang Dikenakan

      Apabila Bapak/Ibu menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sanksi administrasi yang dapat dikenakan adalah 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, jika Bapak/Ibu melakukan penjualan dengan nilai transaksi sebesar Rp10.000.000, dan faktur pajak yang diterbitkan tidak memenuhi syarat, maka perhitungan sanksinya adalah sebagai berikut:

      DPP: Rp10.000.000
      Sanksi Administrasi (1%): Rp10.000.000 x 1% = Rp100.000

      Jadi, Bapak/Ibu akan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 untuk setiap kesalahan dalam penerbitan faktur pajak yang terjadi. Hal ini berlaku untuk setiap faktur pajak yang salah diterbitkan, sehingga bisa berulang dan menjadi beban bagi usaha Bapak/Ibu jika tidak segera diperbaiki.


      Contoh Kasus Kesalahan Penerbitan Faktur Pajak

      Misalkan, Bapak/Ibu menjual barang dengan nilai Rp10.000.000 kepada perusahaan atau badan hukum yang bukan merupakan konsumen akhir. Namun, Bapak/Ibu tidak mencermati dengan baik bahwa pihak tersebut adalah perusahaan yang sudah memiliki NPWP sebagai PKP dan berhak untuk mendapatkan faktur pajak standar. Jika Bapak/Ibu tetap menerbitkan faktur pajak e-Gunggung atau faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka Bapak/Ibu tetap berisiko dikenakan sanksi administrasi.

      Meskipun PPN sudah dipungut dan diteruskan sesuai ketentuan, faktur pajak yang salah tetap akan dikenakan denda administrasi berdasarkan nilai transaksi yang tercantum dalam faktur tersebut. Oleh karena itu, Bapak/Ibu harus selalu memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari segi jenis faktur, data yang tercantum, serta dasar pengenaan pajak yang digunakan.


      Menghindari Kesalahan dalam Penerbitan Faktur Pajak

      Untuk menghindari sanksi administrasi yang merugikan, Bapak/Ibu dapat memperhatikan beberapa hal berikut:

      1. Memastikan Status PKP

      Pastikan bahwa Bapak/Ibu dan pihak yang melakukan transaksi benar-benar memenuhi syarat sebagai PKP dan dapat menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan menerbitkan faktur pajak untuk transaksi yang tidak sesuai.

      2. Verifikasi Identitas Pihak yang Terlibat

      Selalu periksa dengan teliti identitas pihak yang terlibat dalam transaksi, termasuk NPWP dan status PKP-nya. Hal ini untuk memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      3. Gunakan Jenis Faktur Pajak yang Tepat

      Pastikan Bapak/Ibu menggunakan jenis faktur yang benar, apakah itu faktur pajak e-Faktur, faktur pajak standar, atau faktur pajak untuk pedagang eceran, sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

      4. Cek Kembali Pengisian DPP

      Pastikan pengisian nilai transaksi (DPP) dan PPN sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Hindari kesalahan dalam menghitung atau mencantumkan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi.

      5. Gunakan Layanan Profesional

      Untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan berjalan dengan baik, Bapak/Ibu dapat menggunakan jasa konsultan pajak profesional, seperti Jhontax, yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai isu perpajakan dan dapat membantu dalam meminimalkan risiko kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.


        Kesimpulan

        Kesalahan dalam menerbitkan faktur pajak dapat berujung pada sanksi administrasi yang cukup merugikan bagi Bapak/Ibu. Oleh karena itu, penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk berhati-hati dalam melakukan penerbitan faktur pajak, memastikan bahwa faktur yang diterbitkan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak akan terus berlaku jika kesalahan yang sama terjadi berulang kali, sehingga sangat penting untuk melakukan verifikasi dan memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan adalah benar.

        Untuk Bapak/Ibu yang membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai perpajakan atau penerbitan faktur pajak, Jhontax siap memberikan layanan konsultasi dan solusi pajak yang dapat membantu menghindari kesalahan dan sanksi administratif. Jangan ragu untuk menghubungi kami!


        #Jhontax #Pajak #FakturPajak #SanksiAdministrasi #PajakIndonesia

        Tags :
        Share This :

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

        Recent Posts

        Have Any Question?