Mengenal Sistem Coretax adalah sistem administrasi pajak yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan cara yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pembaruan sistem ini merupakan langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP merupakan proyek untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan menggunakan teknologi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) serta perbaikan basis data perpajakan.
Pengertian Coretax
Coretax adalah sebuah sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan sistem manual yang sebelumnya digunakan dalam pengelolaan administrasi pajak. Coretax memungkinkan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan, seperti registrasi, pelaporan, pembayaran pajak, dan layanan lainnya secara online.
Tujuan Coretax
Tujuan utama dari pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi pajak yang ada, yang sebelumnya terpisah-pisah dan membutuhkan waktu lebih lama untuk diproses. Coretax bertujuan untuk menciptakan sebuah sistem yang dapat mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui pembangunan Coretax:
1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas: Coretax mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak, dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran dan pemeriksaan pajak, yang akan mempercepat proses administrasi dan mengurangi kesalahan manusia.
2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Coretax diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak.
3. Peningkatan Kualitas Layanan Perpajakan: Coretax juga akan meningkatkan kualitas layanan perpajakan dengan menyediakan informasi yang lebih lengkap dan akurat bagi wajib pajak. Sistem ini akan memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban pajaknya kapan saja dan di mana saja.
4. Peningkatan Kemampuan Analisis Data: Dengan adanya integrasi data yang lebih baik, Coretax akan mempermudah DJP dalam melakukan analisis data perpajakan, yang dapat digunakan untuk perencanaan dan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Selengkapnya : Apa Tujuan adanya Coretax ?
Manfaat Coretax
Beberapa manfaat utama dari implementasi Coretax antara lain:
1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Administrasi Pajak: Dengan pengelolaan pajak yang lebih cepat, akurat, dan transparan, proses administrasi menjadi lebih efisien, sehingga dapat mempercepat pengumpulan pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
2. Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT dan melakukan pembayaran pajak melalui sistem yang terintegrasi, yang dapat mengurangi waktu dan biaya operasional.
3. Peningkatan Layanan kepada Wajib Pajak: Coretax mempermudah akses informasi perpajakan bagi wajib pajak dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
4. Pengolahan Data Pajak yang Lebih Baik: Dengan sistem yang lebih terintegrasi, data perpajakan dapat diolah secara lebih efisien, yang dapat meningkatkan pengambilan kebijakan perpajakan yang lebih tepat dan akurat.
Selengkapnya : Apa Manfaat adanya Coretax ?
Fitur Utama Sistem Coretax
Coretax menawarkan berbagai fitur untuk mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Beberapa fitur utama yang ada dalam sistem ini adalah:
1. Pendaftaran Wajib Pajak (WP)
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar secara online. Pendaftaran wajib pajak ini mencakup berbagai jenis, seperti:
a. Pendaftaran NPWP: Wajib pajak dapat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
b. Pendaftaran PKP: Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan pengukuhan status PKP mereka secara langsung melalui Coretax.
c. Pendaftaran PMSE (Penyedia Marketplace, Sistem Elektronik): Penyedia marketplace dan sistem elektronik dapat mendaftar untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
2. Pelaporan Pajak
Salah satu fitur utama Coretax adalah kemudahan dalam melaporkan pajak. Wajib pajak dapat melaporkan berbagai jenis pajak, termasuk:
a. Pajak Penghasilan (PPh): Baik bagi wajib pajak pribadi (PPh OP) maupun badan usaha (PPh Badan).
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pelaporan PPN dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat.
3. Pembayaran Pajak
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui sistem yang telah terintegrasi dengan berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang disediakan oleh sistem.
4. Pengelolaan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
Wajib pajak dapat dengan mudah mengelola pelaporan SPT melalui Coretax. Sistem ini memfasilitasi pelaporan SPT secara online, baik untuk PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan.
5. Layanan WP
Coretax juga menawarkan layanan terkait wajib pajak, seperti pembaruan data wajib pajak, permohonan kode otorisasi DJP, serta layanan konsultasi perpajakan melalui fitur e-konsultasi yang tersedia di platform.
6. Simulasi Coretax
Sebagai tambahan, DJP menyediakan aplikasi simulasi Coretax yang memungkinkan wajib pajak untuk berlatih menggunakan sistem ini tanpa khawatir tentang data yang sesungguhnya. Dengan menggunakan simulator, wajib pajak dapat mencoba berbagai fitur Coretax sebelum menggunakan sistem yang sebenarnya.
Handbook Tutorial Coretax
Dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax yang lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan serangkaian buku manual yang menyeluruh. Buku manual ini dirancang untuk memberikan pemahaman tentang cara menggunakan berbagai fitur dalam Coretax dan bagaimana proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan mudah dan tepat.
A. Seri Registrasi
Buku manual ini bertujuan untuk membantu wajib pajak memahami proses registrasi dan pendaftaran yang dapat dilakukan melalui sistem Coretax.
1. Buku Manual Coretax 2024 – Permohonan Pengukuhan PKP
Buku ini memberikan panduan langkah demi langkah mengenai cara mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan Coretax.
2. Buku Manual Coretax 2024 – Pencabutan PKP
Panduan mengenai cara pencabutan status PKP, termasuk prosedur yang harus diikuti dalam sistem Coretax.
3. Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Instansi Pemerintah
Buku ini menjelaskan proses pendaftaran wajib pajak untuk instansi pemerintah dan cara memasukkan data yang sesuai dalam sistem.
4. Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran PMSE (Penyedia Marketplace, Sistem Elektronik)
Menyediakan petunjuk tentang pendaftaran Penyedia Marketplace atau Sistem Elektronik yang wajib mematuhi ketentuan pajak melalui Coretax.
5. Buku Manual Coretax 2024 – Penghapusan NPWP
Buku ini menjelaskan prosedur penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan secara online melalui Coretax.
6. Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi)
Panduan lengkap untuk proses pendaftaran wajib pajak orang pribadi yang harus dilakukan dalam sistem Coretax.
6. Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Badan
Buku ini memberikan langkah-langkah pendaftaran wajib pajak badan, yang mencakup entitas usaha dan perusahaan.
7. Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L
Buku ini membahas mengenai cara pendaftaran objek pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk PBB P5L di Coretax.
8. Buku Manual Coretax 2024 – Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital
Panduan ini memberikan langkah-langkah dalam mengajukan permohonan sertifikat digital dan kode otorisasi DJP melalui sistem Coretax.
9. Buku Manual Coretax 2024 – Perubahan Data WP
Buku ini menjelaskan prosedur dalam melakukan perubahan data wajib pajak (WP) yang wajib dilaporkan dalam sistem Coretax.
10. Buku Manual Coretax 2024 – Perubahan Status WP
Panduan ini mencakup proses perubahan status wajib pajak yang berlaku untuk wajib pajak dengan status tertentu yang mempengaruhi kewajiban perpajakannya.
B. Seri Layanan Wajib Pajak
Buku manual ini mengulas berbagai layanan yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui Coretax. Ini termasuk cara mengajukan layanan terkait perpajakan serta cara memperoleh bantuan atau informasi terkait status pajak.
Buku Manual Coretax 2024 – Layanan WP
Buku ini memberikan informasi mengenai layanan yang tersedia bagi wajib pajak dalam sistem Coretax, termasuk cara mengakses dan memanfaatkan layanan tersebut.
C. Seri Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
Pelaporan pajak menjadi lebih mudah dengan adanya sistem Coretax. Buku-buku manual dalam seri ini akan memberikan penjelasan mendalam mengenai cara melaporkan berbagai jenis SPT melalui Coretax.
Buku Manual Coretax 2024 – Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
Buku ini memberikan panduan tentang cara wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi) melalui Coretax.
D. Seri Pembayaran
Seri ini membahas berbagai opsi pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui sistem Coretax, serta cara melaksanakan pembayaran dengan mudah dan tepat waktu.
Buku Manual Coretax 2024 – Pembayaran
Buku ini menjelaskan cara melakukan pembayaran pajak melalui sistem Coretax, mulai dari pemilihan jenis pajak hingga prosedur pembayaran yang perlu dilakukan oleh wajib pajak.
E. Seri Panduan Singkat
Panduan singkat ini akan membantu wajib pajak yang ingin memahami inti dari implementasi Coretax dan memanfaatkannya untuk kebutuhan perpajakan mereka.
Buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak
Panduan ringkas ini memberikan gambaran umum tentang bagaimana wajib pajak dapat beradaptasi dan memanfaatkan Coretax untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif.
Simulator Coretax
Untuk membantu wajib pajak lebih memahami penggunaan sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan aplikasi simulasi yang dapat diakses melalui internet. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk menguji berbagai fitur yang ada dalam Coretax tanpa khawatir tentang penggunaan data yang sensitif.
Cara Mengakses Simulator:
a. Pendaftaran: Sebelum mengakses aplikasi simulasi, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan registrasi melalui akun DJP Online.
b. Login dan Simulasi: Setelah pendaftaran berhasil, tautan dan informasi login untuk mengakses simulasi akan dikirimkan melalui email.
c. Fitur dalam Simulator: Dalam simulator, wajib pajak dapat melihat profil, status pajak, serta mencoba berbagai menu dalam Coretax untuk mempelajari cara kerja sistem.
Simulasi Coretax memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mempelajari sistem administrasi pajak yang baru. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapinya saat implementasi penuh Coretax pada tahun depan. Jika Anda ingin belajar lebih lanjut atau memulai penggunaan Coretax, kunjungi situs web resmi DJP atau hubungi Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan dukungan lebih lanjut.
Masa Depan Sistem Coretax
Implementasi Coretax akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan administrasi pajak yang semakin kompleks. Coretax diharapkan menjadi sistem yang tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara nasional. Di masa depan, Coretax akan lebih terintegrasi dengan teknologi lainnya, seperti kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data pajak, serta blockchain untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam transaksi pajak.
Kesimpulan
Dengan adanya sistem Coretax, administrasi perpajakan di Indonesia telah memasuki era baru yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses. Wajib pajak kini dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih cepat dan tepat melalui berbagai fitur yang disediakan oleh sistem ini. Penggunaan Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, serta mempercepat proses pembangunan ekonomi negara melalui pendapatan pajak yang lebih optimal.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait penggunaan Coretax, Anda dapat mengakses buku manual yang disediakan oleh DJP atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan teknis.