Mau Kerja di Luar Negeri? Cermati Dulu Ketentuan Perpajakannya!. Bekerja di luar negeri tentu menjadi pengalaman berharga bagi banyak Warga Negara Indonesia (WNI). Selain kesempatan untuk mengembangkan karir, bekerja di luar negeri juga membuka peluang baru dalam hal kehidupan sosial dan ekonomi. Namun, sebelum berangkat, ada satu hal yang sering kali terlewatkan: kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh WNI yang bekerja di luar negeri.
Sebagai konsultan pajak yang berpengalaman, kami dari Jhontax ingin memberikan panduan lengkap bagi Anda yang berencana bekerja di luar negeri, agar Anda tidak salah langkah terkait kewajiban perpajakan. Di artikel ini, kami akan membahas secara mendetail ketentuan perpajakan yang berlaku bagi WNI yang bekerja di luar negeri, serta bagaimana Anda harus mengurus kewajiban pajak Anda agar tidak terkena masalah di kemudian hari. Artikel Mau Kerja di Luar Negeri? Cermati Dulu Ketentuan Perpajakannya! .
Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Sebagai warga negara Indonesia, Anda tetap memiliki kewajiban perpajakan meskipun Anda tinggal dan bekerja di luar negeri. Ada ketentuan yang mengatur mengenai status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bagi WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
Ketentuan SPLN mengatur bahwa seorang WNI dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) jika memenuhi beberapa syarat berikut:
- Tinggal Permanen di Luar Negeri
Anda harus tinggal di luar negeri secara permanen, bukan sekadar untuk keperluan sementara atau perjalanan bisnis. - Pusat Kegiatan Utama di Luar Negeri
Anda harus menunjukkan adanya keterikatan pribadi, sosial, dan/atau ekonomi di luar negeri. Hal ini bisa dibuktikan dengan memiliki kontrak kerja, keluarga (misalnya suami, istri, anak) yang tinggal di luar negeri, atau bahkan menjadi anggota organisasi yang diakui pemerintah negara setempat. - Tempat Beraktivitas di Luar Negeri
Anda juga harus memiliki tempat di luar negeri yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari, yang menunjukkan bahwa kegiatan hidup Anda lebih banyak dilakukan di luar negeri daripada di Indonesia. - Subjek Pajak di Negara Lain
Anda juga harus menjadi subjek pajak di negara tempat Anda bekerja. Ini menandakan bahwa Anda telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pajak di negara tersebut.
Dengan memenuhi semua syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang akan menghapus kewajiban Anda untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Indonesia.
Namun, jika Anda masih berada di Indonesia dan belum memenuhi syarat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, Anda dapat mengajukan permohonan Non-Efektif NPWP terlebih dahulu, yang berarti NPWP Anda tidak aktif sementara. Setelah Anda berada di luar negeri lebih dari 183 hari, baru kemudian Anda dapat mengajukan penetapan status SPLN.
Kewajiban Pajak untuk SPLN
Setelah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai kewajiban pajak Anda, baik di Indonesia maupun di negara tempat Anda bekerja.
Kewajiban Melaporkan SPT di Indonesia
Bagi SPLN, Anda tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan di Indonesia, selama Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai SPLN. Anda akan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat Anda bekerja dan tinggal.
Namun, jika Anda tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia (misalnya penghasilan dari properti atau investasi yang masih Anda miliki di Indonesia), maka penghasilan tersebut akan tetap dikenakan pajak di Indonesia, dan Anda harus melaporkannya sesuai dengan ketentuan pajak di Indonesia.
Pajak Penghasilan dari Negara Lain
Di negara tempat Anda bekerja, Anda juga akan dikenakan pajak atas penghasilan yang Anda terima selama bekerja di sana. Setiap negara memiliki aturan pajak yang berbeda, dan Anda wajib mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Sebagai contoh, di beberapa negara, pajak penghasilan akan dipotong langsung dari gaji (seperti sistem potongan pajak di Amerika Serikat atau beberapa negara Eropa).
Namun, Anda perlu memeriksa apakah ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat Anda bekerja. P3B ini bertujuan untuk mencegah Anda dikenakan pajak dua kali sekali di negara tempat Anda bekerja, dan sekali lagi di Indonesia atas penghasilan yang sama.
Jika Anda Kembali ke Indonesia
Bagaimana jika Anda kembali ke Indonesia setelah beberapa waktu tinggal di luar negeri? Apakah status Anda akan berubah? Jawabannya adalah ya, Anda akan kembali menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, Anda akan kembali memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak di Indonesia. Status Non-Efektif NPWP Anda juga akan berubah menjadi aktif kembali secara otomatis ketika Anda kembali ke Indonesia dan terdaftar kembali sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Hal ini penting untuk diperhatikan agar Anda tidak kehilangan hak-hak perpajakan Anda, seperti pengembalian pajak (tax refund) atau fasilitas perpajakan lainnya yang hanya berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah harus bayar pajak jika bekerja di luar negeri?
Ya, Anda tetap harus membayar pajak di negara tempat Anda bekerja. Selain itu, jika Anda memiliki penghasilan yang berasal dari Indonesia, Anda juga harus melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan tersebut di Indonesia, meskipun Anda sudah menjadi SPLN.
Apakah WNI yang tinggal di luar negeri dikenakan pajak?
WNI yang tinggal di luar negeri akan dikenakan pajak di negara tempat mereka tinggal, selama mereka bekerja dan menerima penghasilan di negara tersebut. Namun, WNI yang sudah menjadi SPLN di Indonesia tidak lagi wajib melaporkan SPT di Indonesia.
Gaji dari luar negeri apakah kena pajak?
Gaji yang Anda terima di luar negeri akan dikenakan pajak di negara tempat Anda bekerja. Sebagai WNI yang sudah menjadi SPLN, Anda tidak lagi dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan tersebut, kecuali jika Anda masih memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Apakah TKI wajib membayar pajak?
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri tidak wajib membayar pajak di Indonesia setelah menjadi SPLN. Namun, mereka harus memenuhi kewajiban perpajakan di negara tempat mereka bekerja.
Selengkapnya : SPT Tahunan Sarana Aktualisasi Diri dalam Kepatuhan Pajak
Kesimpulan
Bekerja di luar negeri memberikan tantangan tersendiri dalam hal kewajiban perpajakan. Penting untuk memahami peraturan yang berlaku agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar, baik di Indonesia maupun di negara tempat Anda bekerja. Jika Anda berencana untuk bekerja di luar negeri, pastikan untuk mengajukan permohonan penetapan status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) jika memenuhi syarat.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait masalah perpajakan internasional atau kewajiban perpajakan saat bekerja di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami di Jhontax. Kami siap membantu Anda memahami kewajiban pajak Anda dan memastikan Anda menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, di mana pun Anda berada!
Sumber : www.pajak.go.id