Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak. “Nothing endures but change” – Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri (Heraclitus).

Mengutip pepatah filsuf Yunani kuno, Heraclitus, kita diingatkan bahwa perubahan adalah suatu keniscayaan dalam hidup, termasuk dalam dunia perpajakan. Di Indonesia, perubahan sistem perpajakan telah berlangsung dalam berbagai tahap sejak tahun 1983. Setiap tahapan membawa inovasi dan pembaruan, dari perubahan sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan sistem official assessment ke self assessment pada awal reformasi perpajakan, hingga berbagai reformasi besar yang terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Reformasi Perpajakan Jilid III yang tengah berlangsung saat ini berfokus pada konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perpajakan. Salah satu langkah besar dalam reformasi ini adalah peluncuran sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikenal dengan nama Coretax. Sistem ini dijadwalkan untuk diimplementasikan pada awal tahun 2025, dan akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan administrasi perpajakan digital di Indonesia.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang bertujuan untuk menyatukan dan mempermudah proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini merupakan upaya untuk menggantikan sistem perpajakan yang terfragmentasi saat ini, dengan berbagai kanal terpisah seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan lainnya. Dengan Coretax, DJP berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Mengapa Wajib Pajak Harus Menyambut Coretax?

Sebagai wajib pajak, menyambut Coretax dengan kesiapan yang matang sangat penting. Coretax akan mengubah cara kita berinteraksi dengan administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemantauan status pajak secara real-time. Dengan sistem yang terintegrasi ini, segala proses perpajakan akan dilakukan melalui satu platform yang lebih terpusat, mengurangi ketergantungan pada berbagai aplikasi dan kanal yang terpisah.

Namun, sebelum implementasi Coretax dimulai, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa hal penting agar transisi menuju sistem baru ini dapat berjalan lancar. Berikut adalah beberapa langkah persiapan yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak.

Langkah 1: Pemutakhiran Data Wajib Pajak

Pemutakhiran data wajib pajak merupakan langkah pertama yang sangat penting sebelum mengadopsi Coretax. DJP membutuhkan data yang akurat dan terbaru dari setiap wajib pajak untuk memastikan bahwa proses administrasi pajak dapat berjalan dengan lancar. Data yang perlu diperbarui meliputi informasi identitas wajib pajak, alamat lengkap, jenis usaha, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta informasi terkait perpajakan lainnya.

Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data melalui DJP Online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika data yang tercatat dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi aktual, hal ini dapat memengaruhi kewajiban perpajakan dan dapat memicu sengketa perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, memastikan bahwa data wajib pajak tercatat dengan benar sangatlah krusial.

Langkah 2: Mengikuti Simulator Coretax

Untuk membantu wajib pajak memahami alur kerja sistem baru, DJP telah menyediakan simulator Coretax yang dapat digunakan untuk mencoba sistem ini sebelum diterapkan secara penuh. Simulator ini memungkinkan wajib pajak untuk menguji coba penggunaan Coretax dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Penggunaan simulator ini sangat penting karena akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang cara kerja sistem Coretax yang akan diterapkan pada 2025. Wajib pajak yang mencoba simulator ini tidak hanya dapat memahami cara melaporkan dan membayar pajak dengan sistem baru, tetapi juga bisa memberikan masukan untuk perbaikan sistem sebelum Coretax diimplementasikan.

Langkah 3: Memahami Ketentuan Perpajakan Terbaru

Selain pemutakhiran data dan penggunaan simulator, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan terbaru yang akan berlaku seiring dengan hadirnya Coretax. Salah satu peraturan penting yang harus dipahami oleh wajib pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

PMK ini mengatur berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, mulai dari mekanisme pelaporan pajak, tata cara pembayaran, hingga sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila wajib pajak tidak mematuhi ketentuan yang ada. Beberapa perubahan penting yang diatur dalam PMK ini antara lain:

  • Penandatanganan Elektronik: Seluruh laporan pajak akan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital, menggantikan tanda tangan manual.
  • Format Pelaporan Baru: Wajib pajak akan melaporkan pajaknya menggunakan format baru yang disesuaikan dengan sistem Coretax.
  • Proses Verifikasi Otomatis: Coretax akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang disampaikan, sehingga wajib pajak perlu memastikan data yang dilaporkan sudah benar.
  • Perubahan Batas Waktu Pembayaran: Batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Masa juga mengalami perubahan, yang semula tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan berikutnya.

Pemahaman yang baik tentang PMK 81/2024 akan membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih lancar dan menghindari potensi kesalahan yang dapat menimbulkan denda atau masalah hukum.

Bagaimana Coretax Meningkatkan Kepatuhan Pajak?

Salah satu tujuan utama dari penerapan Coretax adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance). Sistem yang terintegrasi dan lebih efisien diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak. Dengan sistem yang lebih mudah diakses, diharapkan wajib pajak akan lebih termotivasi untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.

Dengan proses yang lebih cepat dan otomatis, Coretax juga dapat mengurangi risiko kesalahan manusia yang sering terjadi dalam sistem perpajakan yang kompleks. Selain itu, sistem ini akan mempercepat proses pemrosesan laporan pajak, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Kapan Coretax Akan Berlaku?

Coretax direncanakan untuk mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Namun, mulai dari tahun 2024, wajib pajak sudah bisa mulai mempersiapkan diri melalui pemutakhiran data dan penggunaan simulator. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami betul bagaimana sistem ini bekerja dan apa saja langkah-langkah yang perlu diambil sebelum sistem ini diberlakukan secara penuh.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Coretax untuk Apa? Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk mempermudah proses pelaporan, pembayaran, dan pemantauan pajak secara real-time. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak.

2. Apa yang Dimaksud dengan Pajak sebagai Kontribusi Wajib yang Terutang? Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.

3. Coretax Pajak Kapan Berlaku? Coretax akan mulai berlaku pada 2025, namun persiapan seperti pemutakhiran data dan penggunaan simulator sudah bisa dimulai pada tahun 2024.

4. PMK 81 Tahun 2024 tentang Apa? PMK 81 Tahun 2024 mengatur ketentuan perpajakan yang terkait dengan implementasi Coretax, termasuk aturan pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

5. Kapan Rencana Coretax Administration System Akan Mulai Diterapkan? Coretax akan diterapkan secara penuh pada awal tahun 2025.

6. Apakah Coretax System Dapat Menghilangkan Praktik Tax Evasion? Coretax akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan perpajakan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tax evasion atau penghindaran pajak, meskipun pengawasan secara menyeluruh juga tetap diperlukan.

Selengkapnya : Kebijakan PPN: Ruang dan Waktu dalam Penyesuaian Tarif Pajak

Penutup

Perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan yang akan dihadirkan oleh Coretax adalah langkah maju dalam menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan transparan. Bagi wajib pajak, menyambut perubahan ini dengan kesiapan yang matang adalah kunci untuk memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lancar. Pemutakhiran data, pemanfaatan simulator, dan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan terbaru adalah langkah penting yang harus dilakukan agar tidak ketinggalan dalam era perpajakan digital.

Sumber : www.pajak.go.id

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?