Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

MK 79/2024: Pengaturan Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

Memahami Syarat Pengajuan PKP

MK 79/2024: Pengaturan Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO). Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tentang perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Dengan adanya peraturan ini, pengaturan perpajakan untuk KSO menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melalui mekanisme KSO.

Sebelumnya, pengaturan terkait KSO dalam hal perpajakan hanya diatur secara umum dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun, ketentuan tersebut belum secara rinci mengatur mekanisme pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam KSO. Oleh karena itu, PMK 79/2024 hadir sebagai solusi untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif.

Apa Itu KSO?

Kerja Sama Operasi (KSO) adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak yang biasanya terdiri dari badan usaha atau perusahaan dalam melaksanakan suatu proyek tertentu. Dalam KSO, masing-masing pihak memiliki pengendalian atau hak atas aset yang dikelola bersama, dan juga memikul kewajiban atas liabilitas yang timbul dalam kerjasama tersebut.

Perlakuan Perpajakan dalam KSO

1. Pendaftaran NPWP KSO

Salah satu hal yang diatur dalam PMK 79/2024 adalah kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk KSO yang memenuhi kriteria tertentu. KSO yang wajib mendaftarkan NPWP adalah yang:

  • Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa.
  • Menerima atau memperoleh penghasilan.
  • Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.

Apabila KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, kewajiban perpajakannya akan dilaksanakan oleh masing-masing Anggota KSO. KSO yang sudah memiliki NPWP sebelum berlakunya PMK ini dan tidak memenuhi kriteria, perlu mengajukan penghapusan NPWP.

2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PMK 79/2024 juga mengatur kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi KSO. KSO yang memiliki penghasilan bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau apabila salah satu anggotanya telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam KSO yang telah dikukuhkan sebagai PKP, penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) oleh anggota kepada KSO, maupun oleh KSO kepada pelanggan, dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • Faktur Pajak: Setiap penyerahan BKP/JKP oleh KSO kepada pelanggan, atau oleh anggota KSO kepada KSO, wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat terutang PPN dan PPnBM ditentukan pada saat penyerahan BKP/JKP tersebut dilakukan.
  • Pengkreditan Pajak Masukan: Anggota KSO atau KSO dapat mengkreditkan Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • PPnBM: Untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah, PPnBM dikenakan sekali pada saat penyerahan barang oleh KSO kepada pelanggan.

Pajak Penghasilan (PPh)

KSO yang telah terdaftar dengan NPWP wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Untuk itu, KSO wajib melakukan pembukuan dan menyusun laporan keuangan yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang dimulai pada tahun pajak 2025.

Penghasilan Kena Pajak dan Biaya yang Dikeluarkan

Untuk menghitung besaran PPh yang harus dibayar, KSO perlu menentukan Penghasilan Kena Pajak dengan cara mengurangi penghasilan dengan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi masing-masing Anggota kepada KSO juga menjadi bagian dari biaya yang dapat dikurangkan.

Kontribusi Anggota: Biaya yang dikeluarkan berdasarkan kontribusi anggota kepada KSO merupakan penghasilan bagi anggota yang diakui saat KSO menerima penghasilan dari pelanggan dan mengakui pembebanan biaya tersebut.

Pajak Penghasilan yang Dikenakan kepada Anggota

  • Penghasilan yang diakui oleh KSO tidak dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan, tetapi dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPh.
  • Jika Anggota KSO merupakan subjek pajak luar negeri, penghasilan yang diterima akan dikenakan PPh Pasal 26 atau PPh Final.

Bagian Laba atau Sisa Hasil Usaha

Bagian laba atau sisa hasil usaha dari KSO yang diberikan kepada Anggota tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan, kecuali jika Anggota tersebut merupakan subjek pajak luar negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang tidak menanamkan kembali di Indonesia atas bagian laba tersebut.

Kerugian Fiskal dalam KSO

Dalam hal terjadi kerugian fiskal atas Pajak Penghasilan KSO, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan Anggota KSO. Hal yang sama juga berlaku jika Anggota mengalami kerugian fiskal, yang tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO.

Pemotongan dan Pemungutan PPh

KSO memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini dimulai pada Masa Pajak Januari 2025. Untuk usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran PPh dilakukan dengan tarif yang paling tinggi di antara Anggota KSO.

Implementasi Perpajakan dalam KSO

PMK 79/2024 juga menyajikan contoh-contoh implementasi perlakuan perpajakan dalam KSO. Dengan adanya contoh ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang KSO dan Perpajakannya

1. Apa itu Wajib Pajak KSO? Wajib Pajak KSO adalah badan usaha yang terdaftar sebagai subjek pajak dan menjalankan kegiatan usaha melalui Kerja Sama Operasi.

2. Apakah KSO Wajib Lapor SPT Tahunan? Ya, KSO yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, dimulai pada tahun pajak 2025.

3. Apa itu Sistem KSO dalam Penjualan? Sistem KSO dalam penjualan merujuk pada kerjasama antara dua atau lebih badan usaha yang saling berbagi pengendalian dan tanggung jawab dalam melaksanakan suatu proyek atau penjualan produk atau jasa tertentu.

4. Apa Kepanjangan dari KSO dalam Penjualan? KSO dalam penjualan berarti Kerja Sama Operasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan atau badan usaha untuk menjual produk atau jasa.

5. Apakah KSO Subjek Hukum? Ya, KSO merupakan subjek hukum yang dapat melakukan perjanjian dan bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban hukum terkait kegiatan usahanya.

Selengkapnya : Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

Penutup

Dengan diterbitkannya PMK 79/2024, pengaturan perpajakan untuk KSO menjadi lebih jelas dan terperinci, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kerja sama operasi. Bagi Anda yang menjalankan usaha dalam bentuk KSO, sangat penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan ini agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, serta menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam memahami PMK 79/2024 dan penerapannya, jasa konsultan pajak yang berpengalaman seperti Jhontax dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran, pengukuhan PKP, dan pelaporan perpajakan untuk KSO.

Sumber : www.pajak.go.id

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?