Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Lapor Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, Lapor Pajak 2025 di Coretax DJP

Lapor Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, Lapor Pajak 2025 di Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah administrasi perpajakan melalui sistem yang lebih modern. Salah satu terobosan besar yang akan diterapkan adalah Coretax DJP. Sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan data dan fitur dalam satu pintu. Namun, hingga sistem ini diterapkan sepenuhnya pada tahun 2025. Pelaporan pajak untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan laman pajak.go.id.

Agar pelaporan pajak berjalan lancar, penting untuk memahami perbedaan antara kedua sistem, tahapan transisi, dan panduan pelaporan sesuai ketentuan. Artikel ini akan menjabarkan secara rinci semua hal terkait pelaporan pajak melalui pajak.go.id dan Coretax DJP.

Coretax DJP dan Penerapannya di Masa Depan

Coretax DJP adalah sistem baru yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan pajak. Dengan fitur canggih seperti otomatisasi perhitungan dan integrasi data. Sistem ini dirancang untuk mengurangi potensi kesalahan sekaligus meningkatkan efisiensi. Beberapa manfaat utama Coretax DJP meliputi:

1. Kemudahan Verifikasi: Tidak lagi menggunakan e-FIN, melainkan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

2. Integrasi Data yang Lebih Baik: Semua data perpajakan wajib pajak akan terhubung secara real-time.

3. Otomatisasi Perhitungan: Meminimalkan risiko kesalahan dalam penghitungan pajak.

Meskipun sistem ini menawarkan berbagai keunggulan. Penerapan penuh Coretax DJP baru dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, wajib pajak masih menggunakan sistem pajak.go.id.

Coretax DJP Tidak Lagi Menggunakan e-FIN

Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan adalah penghapusan e-FIN dalam Coretax DJP. Sistem baru ini menggantikan e-FIN dengan metode verifikasi berbasis email atau nomor telepon yang terdaftar. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk:

  • Memastikan data email dan nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id sudah diperbarui.
  • Menghindari penggunaan data yang tidak valid atau usang, karena dapat menghambat proses pelaporan.

Namun, untuk tahun pajak 2024, e-FIN tetap digunakan dalam sistem pajak.go.id. Misalnya untuk mendaftar akun atau mengganti kata sandi.

Panduan Pelaporan SPT Tahunan 2024 di pajak.go.id

Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 atau sebelumnya melalui pajak.go.id:

1. Akses Portal Layanan Wajib Pajak

  • Kunjungi https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas laman.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

  • Pilih menu Pelaporan Pajak.
  • Klik tombol sesuai pilihan: Pelaporan Pajak Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 atau sebelumnya.

3. Pilih Jenis SPT

Tentukan jenis SPT sesuai status Anda, seperti:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS).
  • SPT Tahunan PPh Badan (1771).

4. Isi Data dengan Benar

Masukkan data yang diminta dengan teliti. Sistem pajak.go.id menyediakan panduan pada setiap kolom isian untuk membantu wajib pajak menghindari kesalahan.

5. Kode Verifikasi

Setelah selesai mengisi, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor

  • Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form.
  • Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah diterima DJP.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu Coretax DJP? Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak terbaru dari DJP yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi melalui integrasi data dan otomatisasi.

2. Kapan Coretax DJP mulai berlaku?. Sistem ini akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2025.

3. Apakah saya masih bisa menggunakan pajak.go.id? Ya, untuk pelaporan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, wajib pajak masih menggunakan pajak.go.id.

4. Apakah e-FIN masih digunakan?. e-FIN masih digunakan di pajak.go.id, tetapi tidak lagi digunakan di Coretax DJP.

5. Bagaimana cara verifikasi di Coretax DJP?. Verifikasi dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

6. Apa yang perlu diperbarui di akun pajak.go.id?. Pastikan email dan nomor telepon Anda valid dan aktif untuk mendukung proses pelaporan di Coretax DJP.

    Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pelaporan pajak, Jhontax siap membantu Anda! Hubungi kami untuk solusi perpajakan yang te

    Kesimpulan

    Pelaporan pajak tahun 2024 masih mengacu pada sistem lama, yaitu pajak.go.id. Namun, dengan penerapan Coretax DJP di tahun 2025, DJP menargetkan administrasi pajak yang lebih modern dan terintegrasi. Beberapa hal yang perlu diingat:

    • SPT 2024: Dilaporkan melalui pajak.go.id.
    • SPT 2025: Akan dilaporkan melalui Coretax DJP.
    • e-FIN: Masih berlaku di pajak.go.id tetapi tidak digunakan di Coretax DJP.
    • Verifikasi: Coretax DJP menggunakan email dan nomor telepon sebagai metode verifikasi.

    Untuk memudahkan transisi, pastikan data Anda di pajak.go.id selalu diperbarui. Terutama alamat email dan nomor telepon. Selalu ikuti prosedur yang berlaku agar pelaporan dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

    Sumber : www.pajak.co.id

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?