Pada Rabu, 22 Januari 2025, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai perkembangan sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Menurut DJP, meskipun Coretax telah diluncurkan, sistem ini masih dalam tahap penyempurnaan dan belum terkoneksi dengan seluruh kementerian atau lembaga (K/L) serta perbankan yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, Coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L dari total 190 K/L yang ada di tingkat pusat. Sementara itu, dari 106 perbankan di Indonesia, baru 46 perbankan yang sudah terhubung dengan sistem Coretax.
Tujuan Pengembangan Coretax
Hantriono Joko Susilo, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pengembangan Coretax adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi pajak secara lebih efisien. “Misalnya, ketika Bapak/Ibu ingin melakukan pembayaran, transaksi tersebut sudah terhubung dengan aplikasi perbankan. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi keluar dari Coretax untuk menyelesaikan transaksi pajaknya,” ujarnya. Dengan koneksi yang semakin luas, DJP berharap proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih cepat dan nyaman, tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Konektivitas Coretax dengan Sistem K/L dan Fasilitas Pajak Lainnya
Koneksi antara Coretax dengan sistem milik K/L sangat penting untuk penerbitan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh wajib pajak, seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB), dan dokumen terkait insentif pajak lainnya. Dengan terhubungnya Coretax dengan sistem K/L, maka kewajiban wajib pajak untuk datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) akan hilang. “Seluruh proses validasi dan pendaftaran dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem, yang tentu saja akan menghemat waktu dan mempermudah administrasi wajib pajak,” tambah Hantriono.
Peran Coretax dalam Sistem Pajak Indonesia
Coretax merupakan sistem administrasi pajak baru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi DJP (SIDJP) yang telah ada sebelumnya. Coretax diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih terintegrasi dan efisien dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP terus melakukan maintenance dan memberikan dukungan pasca-peluncuran terhadap Coretax. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan lancar dan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan administrasi pajak yang semakin kompleks. Jika ditemukan error atau bug dalam sistem, pihak vendor yang bertanggung jawab, yaitu konsorsium LG CNS dari Korea Selatan dan Qualysoft dari Austria, akan melakukan perbaikan.
Pengembangan Berkelanjutan oleh Vendor
Terkait dengan perbaikan dan pemeliharaan sistem, Hantriono mengungkapkan bahwa proses pengembangan Coretax saat ini masih dalam fase pemeliharaan. Artinya, meskipun sistem sudah mulai diterapkan, pihak vendor masih bekerja untuk mengatasi masalah teknis atau kendala yang mungkin muncul selama penggunaan. “Jika ada bugs atau kendala dalam sistem, tanggung jawab perbaikan masih ada pada vendor. Mereka akan terus memperbaiki dan menyempurnakan Coretax selama satu tahun ke depan,” tambah Hantriono.
Pengumuman Terkait Pelaporan SPT Tahunan 2024
Selain perkembangan terkait Coretax, DJP juga mengeluarkan pengumuman terbaru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Dalam Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025, DJP mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Hal ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Kendala yang Masih Dihadapi dalam Implementasi Coretax
Meskipun Coretax memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak, tidak dapat dipungkiri bahwa sistem ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan dalam hal konektivitas dengan berbagai K/L dan perbankan, yang saat ini masih belum sepenuhnya terhubung. Dengan jumlah K/L yang terhubung baru mencapai 13 dari 190 K/L, dan perbankan yang terhubung baru 46 dari 106, proses integrasi penuh dengan seluruh sistem yang ada masih memerlukan waktu.
Namun, DJP optimis bahwa dalam waktu dekat, konektivitas ini akan semakin meluas, sehingga wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Harapan DJP untuk Masa Depan Sistem Pajak
Hantriono berharap, dengan sistem Coretax yang terus berkembang, proses administrasi pajak akan menjadi semakin mudah, transparan, dan efisien. “Kami berharap, dengan adanya Coretax, seluruh proses terkait pajak dapat dilakukan secara lebih digital dan otomatis. Ini akan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, Coretax juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi dari wajib pajak. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, DJP berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembangunan ekonomi Indonesia melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Baca Juga : Mudah Daftar NPWP Secara Online Melalui Coretax
Kesimpulan
Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Meskipun saat ini masih dalam tahap pengembangan dan integrasi dengan berbagai sistem kementerian, lembaga, dan perbankan, Coretax sudah menunjukkan potensi besar untuk mempermudah kewajiban pajak bagi wajib pajak. Dengan dukungan pemeliharaan dan perbaikan dari pihak vendor, serta pelaporan SPT Tahunan yang semakin mudah melalui DJP Online, DJP berharap bahwa sistem ini akan semakin efisien dan dapat memfasilitasi administrasi perpajakan yang lebih baik di masa depan.