Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025 terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Pengumuman ini memberikan penjelasan penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dalam kesempatan ini, DJP menyoroti empat hal utama yang perlu diperhatikan oleh seluruh wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan.

1. Sarana Pelaporan SPT Tahunan

Pada pengumuman ini, DJP menyebutkan bahwa wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, termasuk pembetulannya, dapat menggunakan sarana pelaporan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa untuk aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari PJAP, wajib pajak dapat mengakses tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP. Sebagai referensi, daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat melalui halaman resmi DJP di pajak.go.id/index-pjap.

Penggunaan DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh PJAP ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak diharapkan untuk memanfaatkan sarana ini dengan sebaik-baiknya agar pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Perubahan Sarana Pelaporan Mulai Tahun Pajak 2025

Dalam pengumuman ini, DJP juga menginformasikan bahwa mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, yang dapat diakses melalui situs resmi coretax.pajak.go.id. Coretax adalah sistem pajak baru yang akan menggantikan aplikasi pelaporan sebelumnya, termasuk DJP Online dan aplikasi dari PJAP, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses administrasi pajak.

Perubahan ini akan membawa berbagai perbaikan dalam hal kapasitas, kecepatan, dan integrasi data yang lebih baik, sesuai dengan upaya DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Wajib pajak diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik terkait dengan perubahan ini, agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar.

3. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan dan Sanksi Terlambat

Poin ketiga yang sangat penting dalam pengumuman ini adalah mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dwi Astuti menegaskan bahwa apabila wajib pajak terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda keterlambatan mencapai Rp1.000.000. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan agar terhindar dari sanksi administratif.

DJP menegaskan bahwa penerapan denda ini bertujuan untuk mendorong kewajiban perpajakan yang lebih tertib dan tepat waktu, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

4. Layanan Bantuan untuk Pelaporan SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh, DJP menyediakan berbagai saluran komunikasi yang dapat diakses dengan mudah. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, atau berkomunikasi melalui akun Twitter @kring_pajak. DJP juga menyediakan layanan live chat yang dapat diakses melalui situs resmi mereka di https://pajak.go.id, serta dapat menghubungi Relawan Pajak yang siap memberikan bantuan terkait pelaporan pajak.

Dengan adanya berbagai saluran komunikasi ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dengan lancar dan tanpa kendala. Wajib pajak yang kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait prosedur pelaporan atau aplikasi yang digunakan dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Baca lainnya : Tahun 2025 Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak Perlu

Kesimpulan

Pengumuman DJP No. PENG-9/PJ.09/2025 mengenai pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 memberikan informasi yang sangat penting bagi seluruh wajib pajak. Poin-poin yang disampaikan, seperti sarana pelaporan yang digunakan, perubahan sistem pelaporan mulai tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan, serta sanksi atas keterlambatan, semuanya dirancang untuk memperlancar proses administrasi perpajakan di Indonesia.

DJP terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan menghadirkan sarana pelaporan yang efisien dan sistem yang lebih baik. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat segera mempersiapkan diri, memahami ketentuan yang berlaku, dan menggunakan berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh DJP, guna memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu tanpa kendala.

Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi perpajakan terkini melalui situs resmi DJP dan berbagai saluran komunikasi lainnya. Sebagai wajib pajak yang baik, mari kita jaga kewajiban perpajakan kita untuk mendukung pembangunan Indonesia.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?