Seiring dengan perkembangan teknologi dalam dunia perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu inovasi yang tengah hangat diperbincangkan adalah sistem administrasi perpajakan Coretax, yang dirancang untuk terhubung dengan sistem kementerian/lembaga (K/L) dan perbankan. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai perkembangan Coretax, konektivitasnya dengan data perbankan dan K/L, serta informasi terbaru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Konektivitas Coretax dengan Kementerian dan Perbankan
Coretax, yang merupakan sistem administrasi pajak yang diluncurkan oleh DJP, bertujuan untuk menghubungkan data wajib pajak dengan berbagai kementerian dan lembaga yang relevan, serta dengan perbankan. Meskipun ini merupakan langkah besar dalam menyederhanakan proses perpajakan, masih ada sejumlah kementerian dan perbankan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem ini.
Dari 190 kementerian/lembaga di tingkat pusat, baru sekitar 13 K/L yang telah terhubung dengan Coretax. Sementara itu, dari 106 bank yang ada di Indonesia, sebanyak 46 bank sudah terhubung dengan sistem Coretax. Dengan adanya koneksi ini, DJP berharap wajib pajak bisa melakukan berbagai transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak, secara lebih mudah dan langsung terhubung dengan aplikasi perbankan.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak. Contohnya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak, mereka tidak perlu lagi keluar dari aplikasi Coretax, karena sudah terhubung langsung dengan sistem perbankan.
Kenapa Koneksi Coretax dengan Kementerian dan Perbankan Sangat Penting?
Koneksi antara Coretax dan sistem K/L menjadi sangat penting karena beberapa dokumen perpajakan yang perlu diterbitkan oleh kementerian/lembaga tersebut, seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB), dan dokumen terkait insentif pajak lainnya, dapat diproses dengan lebih cepat dan efisien. Dengan adanya integrasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.
Di sisi lain, untuk wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), prosesnya juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Cukup dengan sistem yang sudah terhubung ini, proses pendaftaran dan verifikasi dapat dilakukan secara online melalui Coretax.
Hantriono Joko Susilo menambahkan, “Harapannya, dengan adanya konektivitas ini, kami bisa menghemat waktu wajib pajak, yang sebelumnya harus datang ke kantor pajak, kini cukup melalui sistem.”
Pelaporan SPT Tahunan 2024
Selain perkembangan seputar Coretax, DJP juga mengeluarkan beberapa imbauan penting terkait pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Dalam pengumuman terbaru, DJP mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka sesuai dengan sarana yang telah disediakan.
1. Pelaporan melalui DJP Online dan PJAP
Wajib pajak orang pribadi maupun badan diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Wajib pajak dapat mengakses aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari PJAP yang telah ditunjuk DJP melalui tautan yang disediakan masing-masing PJAP.Daftar PJAP yang telah disetujui oleh DJP dapat diakses di https://pajak.go.id/index-pjap.
2. Pelaporan melalui Coretax Mulai Tahun 2025
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025, DJP mengumumkan bahwa wajib pajak diharuskan untuk menggunakan aplikasi Coretax. Aplikasi ini dapat diakses melalui https://coretax.pajak.go.id.
3. Batas Waktu Pelaporan SPT
Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh DJP. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.Keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan, dendanya mencapai Rp1 juta.
4. Bantuan dan Informasi Pelaporan SPT
Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi beberapa sumber yang disediakan oleh DJP, antara lain:
a. Kantor pajak terdekat.
b. Kring Pajak melalui nomor 1500200.
c. Akun Twitter @kring_pajak.
d. Live chat di https://pajak.go.id
d. Relawan Pajak.
Pembaruan Terbaru dan Peningkatan Fitur Coretax
Pihak vendor yang bertanggung jawab atas pengembangan Coretax terus melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sistem ini. Proses pemeliharaan ini berlangsung selama setahun setelah implementasi awal Coretax. Dalam beberapa pekan terakhir, sudah ada beberapa perbaikan yang dilakukan oleh DJP, antara lain:
a. Perbaikan Modul Registrasi untuk impersonate dan passphrase.
b. Penambahan Server Database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
c. Perbaikan Validasi Data Skema Impor Faktur Pajak dengan format .xml.
d. Penambahan Kanal e-Faktur untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak lebih dari 10.000 dokumen per bulan.
e. Perbaikan Skema Penandatanganan Digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Meskipun demikian, masih ada beberapa fitur yang sedang dalam pengembangan. Salah satunya adalah otomatisasi penghitungan PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131/2024. Saat ini, penghitungan tersebut masih harus dilakukan secara manual oleh PKP, baik melalui input faktur pajak key-in atau unggah file XML.
Sanksi Administrasi dan Kendala Coretax
DJP juga memberikan kejelasan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terdampak oleh kendala pada Coretax. DJP menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat dalam membuat faktur pajak, menyampaikan SPT, atau membayar pajak akibat kendala pada sistem Coretax. Kebijakan ini berlaku hingga Coretax dinyatakan sepenuhnya lancar digunakan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan, “Tidak akan ada sanksi administrasi hingga sistem berjalan dengan lancar. Peraturan tertulis mengenai hal ini sedang dipersiapkan dan segera akan diumumkan.”
Insentif Pajak dan Peraturan Fiskal 2025
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah terus mempercepat penyelesaian berbagai peraturan yang diperlukan untuk memberikan insentif fiskal pada tahun 2025. Beberapa peraturan yang terkait dengan insentif pajak dijadwalkan selesai pada akhir Januari 2025 dan akan segera diumumkan kepada publik.
Kesimpulan
Dengan adanya sistem Coretax yang terhubung dengan data perbankan dan kementerian/lembaga, DJP berupaya untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak. Wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan dan transaksi perpajakan secara lebih efisien. Meskipun ada beberapa fitur yang masih dalam pengembangan, sistem ini diharapkan dapat semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Coretax dan pelaporan SPT, pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru dan selalu memperhatikan imbauan DJP agar tidak terkena sanksi administrasi.