Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Cara Mengajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.

Cara Mengajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah prosedur yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum mendapatkan layanan publik tertentu, seperti izin mendirikan bangunan, izin usaha perdagangan, atau layanan administratif lainnya. Tujuan utama dari KSWP adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan memastikan bahwa wajib pajak:

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid.

b. Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun terakhir.

Jika status wajib pajak dinyatakan valid, maka layanan publik yang diajukan dapat diproses lebih lanjut. Sebaliknya, jika status tidak valid, wajib pajak harus memenuhi persyaratan perpajakan terlebih dahulu sebelum dapat memperoleh layanan publik tersebut.

Manfaat Pengajuan KSWP

Mengajukan KSWP memberikan beberapa manfaat bagi wajib pajak, antara lain:

1. Memastikan Kepatuhan Pajak: Dengan melakukan KSWP, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Mempercepat Proses Perizinan: Sebagian besar layanan publik memerlukan KSWP sebagai syarat administrasi. Dengan status pajak yang valid, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

3. Menghindari Sanksi Administratif: Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya berisiko dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau pembekuan layanan tertentu.

4. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah menggunakan sistem KSWP untuk memastikan bahwa hanya wajib pajak yang patuh yang dapat mengakses layanan publik, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.

Cara Mengajukan Permohonan KSWP Melalui Coretax DJP

Saat ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan KSWP melalui Coretax DJP. Berikut adalah langkah-langkah rinci dalam mengajukan permohonan KSWP:

1. Akses Coretax DJP

Langkah pertama dalam pengajuan KSWP adalah mengakses sistem Coretax DJP dengan cara:

a. Buka situs resmi DJP atau Coretax DJP.

b. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.

c. Klik Login untuk masuk ke dashboard Coretax DJP.

2. Masuk ke Layanan Administrasi

Setelah masuk ke dashboard Coretax DJP, ikuti langkah-langkah berikut:

a. Pilih menu Layanan Wajib Pajak.

b. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

c. Pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.O1 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

d. Klik AS.01-02 KSWP untuk melanjutkan permohonan.

3. Mengisi Detail Permohonan KSWP

Setelah memilih layanan KSWP, lakukan hal berikut:

a. Pilih Nomor Kasus yang sudah terbentuk.

b. Pilih Alur Kasus untuk melihat detail permohonan KSWP.

c. Pastikan data identitas wajib pajak sudah sesuai dengan data yang tercatat di DJP.

d. Isi formulir dengan rincian berikut : Nama instansi pemerintah pemberi layanan publik, Nama layanan publik yang diajukan, Tahun dan kota/kabupaten di mana formulir ditandatangani, Setelah semua data terisi, klik Simpan.

4. Memeriksa Status Pajak

Pada tahap ini, wajib pajak dapat melihat status kepatuhan pajak mereka Pada kolom Taxpayer Tax Clearance Status, wajib pajak dapat melihat status SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir dan status NPWP aktif. Jika data belum terkoneksi, klik Refresh untuk memperbarui informasi.

5. Mengunduh dan Menandatangani Dokumen

Setelah status pajak diperiksa dan dikonfirmasi valid:

a. Pada bagian Dokumen Keluar, klik Create PDF.

b. Isi semua kolom yang bertanda bintang.

c. Klik Simpan.

d. Tekan Sign untuk melakukan tanda tangan elektronik.

e. Gunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat digital lainnya untuk menandatangani dokumen.

f. Klik Simpan untuk menyimpan dokumen yang telah ditandatangani.

6. Mengajukan Permohonan dan Mendapatkan Surat Keterangan

Langkah terakhir adalah menyelesaikan proses pengajuan:

a. Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua data sudah terisi dengan benar.

b. Klik Submit untuk mengajukan permohonan.

c. Setelah notifikasi muncul, gulir ke bagian bawah dan klik Download pada bagian Dokumen Keluar untuk mengunduh Surat Keterangan Status Wajib Pajak.

d. Klik Lanjut untuk menutup kasus.

Setelah semua langkah selesai, wajib pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai syarat administratif dalam pengajuan layanan publik.

Kesimpulan

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah prosedur penting yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum mengajukan layanan publik tertentu. Dengan adanya Coretax DJP, proses pengajuan KSWP menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan pajak mereka dan memperoleh layanan publik yang dibutuhkan tanpa hambatan administratif. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan KSWP, wajib pajak dapat menghubungi konsultan pajak terpercaya seperti Jhontax untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Jhontax siap membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan perpajakan, termasuk pengajuan KSWP dan layanan perpajakan lainnya. Hubungi kami untuk konsultasi pajak yang lebih mudah dan profesional!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?