Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan yang akan mengubah mekanisme penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Mulai 1 Maret 2025, eksportir yang bergerak di sektor SDA wajib menyimpan 100% DHE yang diperoleh dari ekspor SDA selama satu tahun di dalam negeri, sebuah langkah signifikan yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia dan meningkatkan stabilitas ekonomi domestik.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 yang merupakan revisi dari PP 36/2023 dan menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memaksimalkan pemanfaatan potensi SDA Indonesia demi kemakmuran bangsa. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia, memperbesar dampak positif pengelolaan DHE SDA, serta mendorong pembiayaan pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Latar Belakang Kebijakan DHE SDA 100%
Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan untuk menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dalam waktu tiga bulan setelah ekspor dilakukan. Namun, dengan kebijakan baru yang mulai berlaku pada Maret 2025, eksportir diwajibkan untuk menempatkan seluruh hasil ekspor SDA mereka—100%—dalam rekening khusus di bank-bank nasional selama satu tahun penuh.
Langkah ini diambil setelah memperhatikan bahwa sebagian besar DHE SDA selama ini banyak disimpan di luar negeri, terutama di bank-bank luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah memandang penting untuk memaksimalkan DHE yang berasal dari SDA untuk kepentingan ekonomi Indonesia.
Tujuan Kebijakan
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia, yang pada gilirannya dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian nasional. Dengan menempatkan DHE SDA di dalam negeri, aliran uang yang lebih besar akan berputar di sistem keuangan Indonesia, memberikan lebih banyak ruang bagi sektor-sektor produktif untuk berkembang.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan SDA Indonesia untuk pembangunan nasional. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia harus dapat memanfaatkan potensi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya asing.
Sektor-Sektor yang Terdampak
Kebijakan penempatan DHE SDA 100% ini hanya berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Dengan demikian, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP 36/2023, yang memungkinkan fleksibilitas lebih dalam penempatan DHE tersebut.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang sektor-sektor yang terkena dampak kebijakan ini:
1. Sektor Pertambangan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan tambang terbesar di dunia. Dari batu bara hingga nikel, sektor pertambangan memiliki kontribusi yang besar terhadap ekspor negara. Dengan kebijakan baru ini, hasil ekspor komoditas tambang akan disimpan dalam bank-bank domestik, yang akan meningkatkan perputaran uang di dalam negeri. Ini juga akan mendorong sektor perbankan dan keuangan domestik untuk berkembang lebih pesat.
2. Sektor Perkebunan dan Kehutanan
Komoditas ekspor seperti kelapa sawit, karet, dan kopi juga menjadi bagian penting dari ekspor SDA Indonesia. Oleh karena itu, eksportir yang bergerak di sektor ini juga diwajibkan untuk menempatkan DHE mereka di dalam negeri. Hal ini dapat memperkuat sektor perbankan lokal dan memungkinkan lebih banyak dana untuk mendukung pembiayaan sektor agribisnis di Indonesia.
3. Sektor Perikanan
Indonesia adalah negara dengan salah satu perairan terkaya di dunia, menghasilkan berbagai produk perikanan untuk diekspor. Kebijakan ini akan mendorong sektor perikanan Indonesia untuk lebih berintegrasi dengan sistem keuangan domestik dan mempercepat pembangunan sektor ini.
Penggunaan DHE SDA yang Disimpan di Dalam Negeri
Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri. Meskipun ada kewajiban untuk menyimpannya selama satu tahun, eksportir tetap dapat menggunakannya untuk beberapa keperluan tertentu yang vital bagi kelangsungan operasional dan bisnis mereka. Adapun beberapa penggunaan DHE SDA yang diizinkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Penukaran ke Rupiah untuk Operasional
Eksportir dapat menukarkan DHE yang telah disimpan dalam rekening khusus ke dalam bentuk rupiah di bank yang sama untuk keperluan operasional. Hal ini memastikan bahwa eksportir dapat terus menjalankan usaha mereka tanpa terganggu oleh kebijakan ini.
2. Pembayaran Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Eksportir yang menyimpan DHE SDA di dalam negeri juga dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak, pembayaran PNBP, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan bahwa pemerintah dapat terus memperoleh pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.
3. Pembayaran Dividen dalam Valuta Asing
Eksportir dapat melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham dalam bentuk valuta asing, meskipun dana tersebut disimpan dalam rekening khusus di bank domestik. Ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menjalankan kebijakan pembayaran kepada investor asing.
4. Pengadaan Barang dan Jasa
Penggunaan DHE SDA juga diperbolehkan untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa, khususnya bahan baku dan barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri. Dalam hal ini, eksportir dapat membeli barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka.
5. Pembayaran Kembali Pinjaman
Eksportir dapat menggunakan DHE SDA untuk pembayaran kembali atas pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pengadaan barang modal. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi eksportir yang berutang kepada pihak asing untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Mematuhi Kebijakan
Bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah Indonesia akan memberikan sanksi administratif yang berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua eksportir mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi domestik.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat mendorong eksportir untuk lebih taat pada peraturan yang ada dan memastikan bahwa DHE SDA benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia.
Implikasi Ekonomi dan Manfaat Jangka Panjang
Kebijakan ini, meskipun menantang bagi beberapa eksportir yang sudah terbiasa menempatkan DHE mereka di luar negeri, memberikan manfaat yang sangat besar dalam jangka panjang. Dengan menempatkan DHE SDA di dalam negeri, Indonesia tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga meningkatkan likuiditas di pasar domestik yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, meningkatkan kestabilan nilai tukar rupiah, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, dengan adanya aliran uang yang lebih banyak berputar di dalam negeri, Indonesia akan memiliki kesempatan untuk memperkuat sektor-sektor penting, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemakmuran rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Kebijakan penempatan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat perekonomian Indonesia. Meskipun dihadapkan dengan tantangan, kebijakan ini membuka peluang besar untuk memperkuat sektor keuangan domestik, meningkatkan cadangan devisa, dan mendorong pembangunan nasional. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk terus menjaga kelangsungan usaha mereka dengan mengizinkan penggunaan DHE SDA untuk keperluan tertentu.
Sebagai bagian dari ekosistem bisnis, Hive Five dapat membantu eksportir dan perusahaan terkait untuk memahami regulasi ini, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta memanfaatkan peluang yang ada untuk memaksimalkan potensi mereka dalam situasi ini. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat meraih kemakmuran yang lebih besar di masa depan.