Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Skema Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki skema alternatif penyelesaian sengketa pajak (Alternative Dispute Resolution/ADR) sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Belgia, Italia, Australia, India, dan Inggris. Padahal, ADR menawarkan berbagai manfaat, seperti mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban pengadilan pajak.

Apa Itu Alternative Dispute Resolution (ADR)?

ADR mencakup berbagai metode penyelesaian sengketa di luar litigasi, termasuk negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Tujuan utamanya adalah menciptakan solusi yang lebih cepat dan efisien, tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal. Dalam konteks perpajakan, ADR digunakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara wajib pajak dan otoritas pajak dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan mengutamakan mufakat.

Implementasi ADR di Beberapa Negara

Beberapa negara telah berhasil menerapkan ADR dalam penyelesaian sengketa pajak:

1. Inggris – Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) menggunakan ADR dengan bantuan pihak ketiga sebagai mediator atau arbiter.

2. Australia – Menawarkan opsi penyelesaian sengketa pajak melalui negosiasi dan mediasi sebelum masuk ke tahap litigasi.

3. Italia dan Belgia – Memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan diskusi antara wajib pajak dan otoritas pajak tanpa harus melalui pengadilan.

4. India – Menerapkan berbagai metode ADR untuk mempercepat penyelesaian sengketa pajak yang berkepanjangan.

ADR dalam Konteks Indonesia

Di Indonesia, tahapan pengajuan keberatan kepada otoritas pajak sering dianggap sebagai bentuk ADR. Namun, proses keberatan ini masih memiliki keterbatasan dan sering kali tidak memenuhi prinsip dasar ADR, yaitu penyelesaian sengketa yang adil dan efisien.

Secara hukum, ADR dalam bentuk arbitrase dan mediasi hanya berlaku untuk sengketa perdata sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sementara itu, dalam UU Pengadilan Pajak, tidak ditemukan aturan eksplisit atau implisit mengenai implementasi penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan.

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak

Mediasi dalam ADR dinilai lebih fleksibel dibandingkan litigasi. Menurut Graaf, Marseille, dan Tolsma, mediasi dalam ADR hanya dapat diterapkan dalam sengketa yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan ketertiban umum. Keunggulan utama dari mediasi dibandingkan metode penyelesaian sengketa lainnya adalah:

a. Biaya lebih rendah dibandingkan arbitrase atau litigasi.

b. Proses lebih cepat karena tidak harus melalui prosedur pengadilan yang rumit.

c. Hasil yang lebih fleksibel, karena berorientasi pada mufakat yang menguntungkan kedua belah pihak.

Penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak diharapkan dapat mengurangi jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Pajak dan menciptakan proses penyelesaian yang lebih efektif serta efisien. Namun, agar mediasi dapat berjalan optimal, diperlukan sistem pemeriksaan dan keberatan yang berkualitas.

Tantangan dalam Implementasi ADR di Indonesia

Meskipun ADR memiliki berbagai keunggulan, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk menerapkannya dalam sistem perpajakan Indonesia:

1. Regulasi yang Belum Mendukung – Saat ini, belum ada peraturan eksplisit yang mengakomodasi ADR dalam penyelesaian sengketa pajak.

2. Kurangnya SDM yang Terlatih – Mediator dan arbiter pajak yang berkualitas masih sangat terbatas.

3. Resistensi dari Otoritas Pajak – Beberapa pihak masih lebih nyaman dengan sistem penyelesaian sengketa melalui litigasi dibandingkan ADR.

4. Kurangnya Kesadaran Wajib Pajak – Banyak wajib pajak yang belum memahami manfaat ADR dalam penyelesaian sengketa pajak mereka.

Kesimpulan

Meskipun ADR belum sepenuhnya diterapkan dalam sistem perpajakan Indonesia, penerapannya dapat memberikan manfaat besar dalam mempercepat penyelesaian sengketa pajak dan mengurangi beban Pengadilan Pajak. Mediasi sebagai salah satu bentuk ADR dapat menjadi solusi efektif dengan biaya lebih rendah dan hasil yang lebih adil bagi semua pihak.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tahapan proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung (MA), serta upaya hukum lanjutan dalam penyelesaian sengketa pajak, Anda dapat membaca buku Peradilan Pajak DDTC atau berkonsultasi dengan ahli pajak terpercaya.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?