Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Kenali Jasa PPJK: Solusi Tepat untuk Masalah Ekspor Impor Anda

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah tetap akan memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi. Kebijakan ini akan diperpanjang selama satu tahun, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam paket stimulus ekonomi yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin lalu.

Menurut Airlangga, keputusan ini telah mendapat persetujuan dari internal pemerintah, sehingga UMKM orang pribadi tetap dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pelaku usaha kecil di tengah dinamika kebijakan fiskal yang terus berkembang.

Landasan Hukum

Perpanjangan jangka waktu PPh final UMKM didasarkan pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur bahwa:

a. UMKM orang pribadi dapat memanfaatkan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun pajak.

b. Koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan mendapatkan jangka waktu 4 tahun pajak.

c. Perseroan terbatas (PT) hanya dapat memanfaatkan skema ini maksimal 3 tahun pajak.

Jangka waktu ini tetap meneruskan periode yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dan tidak diulang dari awal. Dengan demikian, UMKM orang pribadi yang terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 tetap harus mengikuti batas waktu yang telah ditentukan, dengan periode pemanfaatan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Namun, pada Desember 2024, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada perpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% bagi UMKM orang pribadi melalui revisi peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sektor UMKM tetap mendapatkan dukungan fiskal yang memadai di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Paket Stimulus Ekonomi Presiden Prabowo

Meskipun perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi tidak masuk dalam paket stimulus yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tetap meluncurkan lima jenis insentif ekonomi utama untuk mendorong pertumbuhan di tahun 2025. Kelima insentif tersebut meliputi:

1. Diskon tarif listrik bagi kelompok pelanggan tertentu.

2. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan otomotif guna mendorong sektor perumahan dan kendaraan.

3. PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan hybrid, sebagai bagian dari strategi transisi energi bersih.

4. Pajak DTP untuk motor listrik, guna meningkatkan adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.

5. PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai di sektor padat karya, dengan tujuan mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung industri yang banyak menyerap tenaga kerja.

    Dampak Perpanjangan PPh Final 0,5% bagi UMKM

    Perpanjangan PPh final 0,5% bagi UMKM orang pribadi diharapkan akan membawa sejumlah manfaat bagi perekonomian nasional, antara lain:

    a. Mengurangi beban pajak bagi UMKM, sehingga mereka memiliki lebih banyak modal untuk ekspansi usaha.

    b. Meningkatkan kepatuhan pajak, karena tarif yang rendah membuat UMKM lebih tertarik untuk melaporkan pajaknya dengan benar.

    c. Mendorong pertumbuhan ekonomi sektor informal, dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha kecil untuk terus berkembang.

    d. Memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

    Di sisi lain, pemerintah tetap harus mempertimbangkan dampak fiskal dari kebijakan ini terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan ini perlu dilakukan agar dapat dioptimalkan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang.

    Kesimpulan

    Meskipun tidak termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, perpanjangan kebijakan PPh final 0,5% bagi UMKM orang pribadi tetap menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung sektor usaha kecil. Keputusan ini memberikan kepastian kepada pelaku UMKM, memastikan keberlanjutan insentif pajak yang selama ini telah membantu pertumbuhan sektor UMKM.

    Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Bagi para pelaku usaha yang ingin memahami lebih lanjut mengenai kebijakan pajak ini dan manfaatnya bagi bisnis mereka, Hive Five siap membantu dalam konsultasi pajak dan legalitas usaha.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?