Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Zakat sebagai Pengurang Pajak, Menag Usulkan Kebijakan Baru

Mengenal Instrumen Hak Gadai Pajak di Amerika Serikat

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Menurut Nasaruddin, langkah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat membayar zakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Ia mencontohkan keberhasilan skema serupa yang telah diterapkan di Malaysia.

“Sinerginya bisa luar biasa, bahasa agama berkolaborasi dengan bahasa [kebijakan] negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat,” kata Nasaruddin, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Mekanisme Pengurangan Pajak dengan Zakat

Nasaruddin menilai bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan mekanisme yang sederhana. Masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran zakat untuk kemudian dikurangkan langsung dari pajak terutang.

Saat ini, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU HPP, serta PP 60/2010 dan PMK 254/2010, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Namun, zakat yang dibayarkan harus melalui badan atau lembaga amil zakat yang diakui oleh pemerintah.

Zakat yang diterima bisa berupa uang atau barang yang disetarakan dengan uang. Artinya, jika seseorang memberikan zakat dalam bentuk barang, barang tersebut harus dinilai dengan harga pasar saat dibayarkan.

Persyaratan agar Zakat Bisa Dikurangkan dari Pajak

Tidak semua pembayaran zakat dapat dikurangkan dari pajak. Jika zakat tidak disalurkan melalui badan atau lembaga yang telah ditetapkan pemerintah, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pengurangan pajak.

Daftar badan dan lembaga amil zakat yang diakui oleh pemerintah termuat dalam lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023. Dalam daftar tersebut, terdapat:

  • 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional
  • 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ)
  • 33 LAZ skala provinsi
  • 188 LAZ skala kabupaten/kota

Pelaporan dalam SPT Tahunan

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan pajak melalui zakat harus melampirkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran ini bisa berupa struk dari lembaga amil zakat, bukti transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM.

Bukti pembayaran zakat harus mencantumkan informasi berikut:

  1. Nama lengkap wajib pajak dan NPWP
  2. Jumlah pembayaran zakat
  3. Tanggal pembayaran
  4. Nama lembaga zakat resmi
  5. Tanda tangan petugas lembaga zakat atau validasi petugas bank jika pembayaran dilakukan melalui transfer

Kesimpulan

Usulan Menteri Agama untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak bisa menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pembayaran zakat dan pajak secara bersamaan. Namun, regulasi yang mengaturnya masih mengharuskan pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga resmi yang telah diakui pemerintah. Jika kebijakan ini diadopsi secara penuh, dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?