Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Dividen Bebas Pajak? Investasikan di Emas Batangan!

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB

Pemerintah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menginvestasikan dividen yang diterimanya dalam bentuk logam mulia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, dividen yang diterima dapat dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) jika diinvestasikan di Indonesia, termasuk dalam bentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%.

Syarat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e PMK 18/2021 yang menyebutkan bahwa dividen yang diinvestasikan dalam emas batangan harus memenuhi standar tertentu. Emas tersebut harus diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi serta sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) atau London Bullion Market Association (LBMA).

Selain emas, dividen juga dapat diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen lain, seperti surat berharga negara (SBN), obligasi, dan sektor riil. Namun, jika jumlah dividen yang diinvestasikan lebih rendah dari dividen yang diterima, selisihnya tetap akan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Investasi Dividen di Emas

Investasi dividen dalam emas batangan menawarkan keuntungan ganda bagi wajib pajak. Selain mendapatkan pembebasan pajak, emas juga dikenal sebagai aset lindung nilai (hedging) yang relatif stabil dalam menghadapi inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mendorong lebih banyak wajib pajak untuk mengalokasikan dananya ke dalam investasi produktif di dalam negeri.

Bagaimana dengan Dividen dari Luar Negeri?

Bagi wajib pajak dalam negeri yang menerima dividen dari luar negeri, kebijakan serupa juga berlaku. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen dari luar negeri dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak diinvestasikan sesuai ketentuan, maka dividen tersebut tetap akan dikenakan pajak penghasilan.

Kesimpulan

Dengan adanya insentif ini, wajib pajak memiliki opsi yang lebih fleksibel dalam mengelola pajak atas dividen yang diterima. Investasi emas batangan bukan hanya mengamankan nilai aset tetapi juga memberikan manfaat pajak yang signifikan. Bagi para investor, memahami regulasi ini dapat menjadi strategi cerdas dalam mengoptimalkan keuntungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?