Belitung – Pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg dari Bandara H. AS Hanandjoedin, Belitung, menuju Jakarta gagal dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung bersama petugas keamanan bandara menggagalkan ekspor ini karena pengirim tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak daerah.
Alasan Penahanan Sarang Burung Walet
Menurut petugas Aviation Security (AvSec) Bandara H. AS Hanandjoedin, dokumen karantina dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengiriman ini sebenarnya sudah lengkap. Namun, satu syarat utama masih belum dipenuhi, yaitu kuitansi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Belitung sebagai bukti pembayaran pajak sarang burung walet.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, kami menerima pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg di area kargo bandara. Semua dokumen karantina dan PNBP ada, tetapi bukti pajak daerah tidak bisa ditunjukkan. Oleh karena itu, paket ini kami tahan dan diserahkan ke Kejari Belitung,” ujar petugas AvSec pada Selasa (18/3/2025).
Siapa Pemilik dan Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Berdasarkan hasil interogasi, penanggung jawab pengiriman berinisial AD mengungkapkan bahwa sarang burung walet tersebut milik seseorang berinisial IW yang berdomisili di Jakarta Barat. Menurut AD, pengiriman ini telah berlangsung selama 1-2 tahun, tetapi kali ini terhenti karena kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
IW menolak membayar pajak daerah dengan alasan biaya yang dianggap terlalu mahal. Akibatnya, pengiriman tidak bisa dilanjutkan, dan sarang burung walet tersebut ditahan. Kini, pihak Kejari Belitung sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Pajak Sarang Burung Walet: Apa dan Berapa Besarnya?
Pajak sarang burung walet merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif pajak sarang burung walet ditetapkan maksimal 10% dari nilai jual. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan tarifnya selama tidak melebihi batas tersebut.
Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan harga pasaran yang berlaku di daerah tersebut dan dikalikan dengan volume yang dikirim. Dengan adanya aturan ini, pajak sarang burung walet menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang mengawasi kegiatan ekspor komoditas berharga ini.
Pentingnya Memenuhi Kewajiban Pajak
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar selalu memenuhi kewajiban pajak sebelum melakukan ekspor. Selain menghindari kendala di bandara, kepatuhan pajak juga berperan dalam mendukung pembangunan daerah.
Bagi para pengusaha sarang burung walet, penting untuk memastikan semua dokumen pajak lengkap sebelum pengiriman. Jika masih bingung, konsultasikan dengan ahli pajak agar proses ekspor berjalan lancar tanpa hambatan.
Jangan sampai bisnis Anda terganggu hanya karena lupa bayar pajak!