Setiap wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan. Biasanya, batas akhir pelaporan SPT Masa PPN adalah tanggal 31 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, untuk SPT Masa PPN Februari 2025, batas pelaporan resmi dimundurkan hingga 8 April 2025.
Keputusan ini diambil karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan akhir Maret hingga awal April 2025, yang menyebabkan tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan harus menyesuaikan dengan hari kerja.
Alasan Perubahan Batas Waktu Lapor SPT
Perubahan batas waktu pelaporan ini tidak dilakukan tanpa dasar hukum. Terdapat beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam penetapan kebijakan ini:
1. Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Beberapa hari libur yang berdekatan dengan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN Februari 2025 adalah:
a. Jumat, 28 Maret 2025 → Cuti Bersama Hari Raya Nyepi.
b. Senin – Selasa, 31 Maret – 1 April 2025 → Hari Raya Idul Fitri.
c. Rabu – Jumat, 2 – 4 April 2025 & Senin, 7 April 2025 → Cuti Bersama Idul Fitri.
Karena tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, maka pelaporan SPT harus menyesuaikan dengan hari kerja berikutnya.
2. Ketentuan dalam UU KUP
Menurut Pasal 100 (1) dan Pasal 173 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika batas akhir pembayaran atau pelaporan pajak jatuh pada hari libur nasional, hari Sabtu, atau Minggu, maka batas waktu pelaporan otomatis dimundurkan ke hari kerja berikutnya.
Dengan demikian, karena tanggal 31 Maret 2025 jatuh pada libur nasional, maka batas akhir pelaporan dan pembayaran diundur ke tanggal 8 April 2025, yaitu hari kerja pertama setelah rangkaian cuti bersama.
Relaksasi, Bukan Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Penting untuk dipahami bahwa kebijakan ini bukan perpanjangan waktu pelaporan pajak, melainkan relaksasi batas waktu yang diatur dalam KEP-67/PJ/2025.
Apa arti dari relaksasi ini?
a. Wajib pajak yang melaporkan hingga 8 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.
b. Namun, jika pelaporan dilakukan setelah 8 April 2025, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan sesuai ketentuan, dan tidak menunda hingga batas akhir untuk menghindari potensi kendala teknis.
Dampak dan Implikasi bagi Wajib Pajak
1. Kesempatan untuk Mengatur Perencanaan Pajak
Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk menyusun laporan dengan lebih akurat. Hal ini penting bagi perusahaan yang memiliki transaksi dalam jumlah besar atau kompleks, sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan lebih teliti.
2. Menghindari Risiko Denda dan Sanksi
Meskipun diberikan kelonggaran hingga 8 April 2025, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pelaporan hingga batas terakhir. Jika terjadi kesalahan teknis atau administrasi, pelaporan bisa melewati batas waktu dan berpotensi terkena sanksi keterlambatan.
3. Perubahan Kebiasaan dalam Manajemen Pajak
Dengan adanya aturan mundurnya batas waktu ini, wajib pajak harus lebih fleksibel dalam menyusun jadwal perpajakannya. Kebiasaan untuk melaporkan pajak lebih awal sangat dianjurkan agar tidak tergesa-gesa di hari terakhir.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kelonggaran batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Februari 2025 hingga 8 April 2025, karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama. Relaksasi ini bukan perpanjangan batas waktu, tetapi hanya memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak agar tidak terkena sanksi keterlambatan.
Namun, tetap disarankan agar wajib pajak melaporkan pajak lebih awal, agar terhindar dari kendala administrasi atau sistem saat mendekati batas akhir. Dengan melaporkan pajak tepat waktu, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung keberlanjutan pembangunan negara.
💡 Jangan tunda pelaporan pajak! Manfaatkan relaksasi ini dengan bijak!