Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap

Panduan Lengkap Mendapatkan NPWP PT Perorangan

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap. Perubahan dalam sistem perpajakan merupakan langkah besar yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikenal dengan nama Coretax. Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem lama yang selama ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, meskipun harapan besar diemban oleh sistem ini, DJP menegaskan bahwa implementasi Coretax tidak bisa dilakukan secara bertahap. Mengapa hal ini terjadi? Apa alasan yang mendasari keputusan tersebut? Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara mendalam alasan DJP tidak memilih untuk mengimplementasikan Coretax secara bertahap.

Transisi Penuh, Mengapa Tidak Bertahap?

DJP, melalui Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Andik Tri Sulistyono, mengungkapkan bahwa penerapan Coretax secara bertahap justru akan merugikan wajib pajak. Hal ini terkait dengan potensi gangguan yang bisa terjadi pada proses bisnis yang ada. Seperti yang dijelaskan oleh Andik, jika implementasi dilakukan secara bertahap, misalnya hanya mengimplementasikan sistem Coretax pada proses registrasi atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun tetap mempertahankan penggunaan aplikasi e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak, hal ini bisa menciptakan tumpang tindih yang rumit.

Sebagai contoh, jika pada tanggal 1 Januari 2025 sistem Coretax hanya diterapkan pada registrasi PKP, sementara pembuatan faktur pajak masih dilakukan melalui aplikasi e-Faktur, maka data yang dihasilkan oleh Coretax, khususnya data registrasi PKP, harus dipindahkan kembali ke sistem lama. Proses migrasi data ini, menurut DJP, akan memperlambat proses pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur yang berpotensi mengganggu kelancaran administrasi perpajakan.

Risiko dan Kendala yang Dihadapi Wajib Pajak

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa proses migrasi yang tidak mulus antara dua sistem yang berbeda akan membawa konsekuensi negatif bagi wajib pajak. Dalam hal ini, keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak bisa saja terjadi. Meskipun DJP memberikan relaksasi terhadap keterlambatan pembuatan faktur pajak, dengan memastikan bahwa tidak ada sanksi yang dikenakan, namun ketidakpastian dan potensi masalah yang muncul tetap bisa mengganggu stabilitas operasional wajib pajak.

Selain itu, DJP juga mengakui adanya sejumlah kendala teknis yang masih dihadapi oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka melalui Coretax. Salah satunya adalah terkait dengan pembuatan faktur pajak. DJP, sebagai respons terhadap keluhan dan kebutuhan wajib pajak, telah melakukan perbaikan, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas upload faktur pajak dalam format XML dari 1.000 faktur per upload menjadi 15.000 faktur per upload.

Peningkatan kecepatan penandatanganan faktur pajak dalam format XML juga dilakukan, yang semula hanya 270 faktur per menit, kini dapat mencapai 1.000 faktur per menit. Langkah-langkah ini diambil untuk meminimalkan kendala yang ada dan memastikan kelancaran proses pembuatan faktur pajak.

Penerapan Coretax Secara Penuh

Penerapan Coretax secara penuh memiliki sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh wajib pajak dalam jangka panjang. Dengan mengintegrasikan semua aspek administrasi perpajakan dalam satu sistem yang terhubung langsung dengan DJP, proses pelaporan dan pembayaran pajak akan lebih efisien dan transparan. Hal ini tentunya akan mengurangi potensi kesalahan manusia dan mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban pajak yang ada.

Namun, tantangan terbesar yang dihadapi dalam penerapan sistem ini adalah kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung. Untuk itu, DJP harus memastikan bahwa seluruh wajib pajak, terutama yang memiliki bisnis besar dengan transaksi pajak yang kompleks, dapat beradaptasi dengan sistem ini tanpa menimbulkan gangguan signifikan.

Selain itu, penerapan sistem ini juga membutuhkan pelatihan dan sosialisasi yang intensif agar semua pihak dapat memahami cara kerja dan manfaat dari Coretax. Oleh karena itu, meskipun DJP telah memutuskan untuk menerapkan Coretax secara penuh, mereka juga memberikan relaksasi terhadap beberapa ketentuan untuk membantu wajib pajak menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.

Statistik Terbaru

Hingga 21 Januari 2025, DJP mencatatkan sejumlah angka yang menunjukkan progres positif terkait penggunaan Coretax. Secara keseluruhan, telah tercatat 8,41 juta faktur pajak yang berhasil dibuat oleh PKP. Dari jumlah tersebut, 6,8 juta faktur pajak dihasilkan melalui sistem Coretax, sementara 1,61 juta faktur dibuat menggunakan e-Faktur desktop.

Meskipun masih ada sejumlah faktur yang dihasilkan melalui sistem e-Faktur desktop, angka yang tercatat menunjukkan bahwa mayoritas wajib pajak sudah mulai beralih ke sistem Coretax. Proses validasi faktur pajak yang telah dilakukan DJP hingga 21 Januari 2025 juga menunjukkan hasil yang signifikan, dengan total 5,63 juta faktur pajak yang sudah divalidasi.

Baca lainnya : Tahun 2025 Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak Perlu

Kesimpulan

Penerapan Coretax secara penuh oleh DJP merupakan langkah yang diambil untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam sistem perpajakan Indonesia. Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan kesiapan infrastruktur dan kendala teknis, keputusan untuk tidak mengimplementasikan sistem ini secara bertahap bertujuan untuk menghindari tumpang tindih antara dua sistem yang berbeda yang bisa merugikan wajib pajak. DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan memberikan dukungan kepada wajib pajak agar proses transisi ke sistem Coretax dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal dalam jangka panjang.

Penerapan Coretax ini tidak hanya membawa perubahan pada cara kita melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan upaya besar untuk meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia yang lebih modern dan efisien. Bagi wajib pajak, memahami sistem baru ini dan beradaptasi dengan perubahan yang ada akan menjadi kunci untuk menghindari kendala dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?