Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Apa Itu Bukti Potong Pajak? Ini Cara Membuatnya

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Pengantar

Dalam dunia perpajakan, pemahaman tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan dilaporkan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Salah satu dokumen yang tak kalah penting adalah Bukti Potong Pajak. Bukti ini memiliki peranan signifikan dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.

Namun, banyak yang masih belum sepenuhnya memahami apa itu bukti potong pajak dan bagaimana cara membuatnya. Padahal, bukti potong pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti atas pembayaran pajak yang sudah dipotong, tetapi juga sebagai sarana yang memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajak tahunan mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang Bukti Potong Pajak, peranannya dalam sistem perpajakan di Indonesia, serta cara membuat bukti potong pajak yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apa Itu Bukti Potong Pajak?

Bukti Potong Pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang memotong pajak (seperti perusahaan atau lembaga lainnya) kepada pihak yang dikenakan pemotongan pajak (misalnya karyawan, penyedia jasa, atau mitra kerja). Bukti potong ini menunjukkan jumlah pajak yang telah dipotong dari penghasilan atau transaksi tertentu. Dalam hal ini, pihak yang melakukan pemotongan pajak bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak yang wajib menyampaikan bukti potong kepada pihak yang dipotong pajaknya (wajib pajak).

Bukti potong ini berfungsi untuk mencatat dan melaporkan pajak yang telah dipotong kepada pemerintah, serta menjadi alat bukti yang sah bahwa suatu pembayaran pajak telah dilakukan. Dengan demikian, bukti potong pajak menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pihak yang dipotong pajaknya, terutama bagi individu atau perusahaan yang harus melaporkan pajak penghasilan tahunan (SPT Tahunan).

Terdapat berbagai jenis bukti potong pajak, di antaranya:

1. Bukti Potong PPh 21 – Untuk pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan atau pekerja lepas.

2. Bukti Potong PPh 23 – Untuk pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa, royalti, jasa profesional, dan penghasilan lain yang bersumber dari luar hubungan kerja.

3. Bukti Potong PPh 4(2) – Untuk pajak atas penghasilan yang diperoleh dari bunga atau dividen.

Setiap bukti potong pajak harus mencantumkan informasi lengkap mengenai jumlah pajak yang dipotong, identitas pemotong dan pihak yang dipotong, serta referensi nomor identitas pajak (NPWP) dari masing-masing pihak.


Mengapa Bukti Potong Pajak Itu Penting?

Bukti potong pajak memegang peranan yang sangat vital dalam sistem perpajakan Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa bukti potong pajak sangat penting:

1. Alat Pembuktian Pajak yang Telah Dibayar

Bukti potong menjadi alat pembuktian bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan kepada pemerintah. Dokumen ini sangat diperlukan saat wajib pajak menyusun laporan pajak tahunan atau SPT Tahunan.

2. Menyederhanakan Proses Pelaporan Pajak

Dengan adanya bukti potong, wajib pajak dapat dengan mudah mencocokkan jumlah pajak yang telah dibayar selama setahun dengan laporan pajaknya. Ini mempermudah proses pelaporan dan meminimalisir kesalahan dalam perhitungan pajak.

3. Pengurang Pajak Penghasilan

Bagi karyawan atau pihak yang menerima bukti potong, pajak yang telah dipotong dan dilaporkan dalam bukti potong akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak penghasilan mereka pada akhir tahun. Ini membantu mereka mendapatkan pengembalian pajak (refund) jika lebih bayar.

4. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Adanya bukti potong juga mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Dengan adanya dokumentasi yang jelas, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat, dan hal ini mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.


    Jenis-jenis Bukti Potong Pajak

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, terdapat beberapa jenis bukti potong pajak yang harus dipahami dengan baik oleh para wajib pajak dan pelaku bisnis. Berikut adalah jenis-jenis bukti potong pajak yang umum digunakan di Indonesia:

    1. Bukti Potong PPh 21

    Bukti potong PPh 21 adalah bukti yang diterbitkan oleh pemberi kerja atau badan usaha yang memotong pajak dari gaji karyawan atau individu yang bekerja sebagai penyedia jasa. Bukti ini diterbitkan setiap kali ada pembayaran gaji atau honorarium yang dikenakan pajak penghasilan.

    2. Bukti Potong PPh 23

    PPh 23 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha yang berasal dari jasa atau sewa yang bukan berasal dari hubungan kerja, seperti sewa gedung, royalti, atau jasa profesional. Bukti potong PPh 23 diterbitkan oleh pihak yang melakukan pemotongan terhadap penghasilan tersebut.

    3. Bukti Potong PPh 4(2)

    Bukti potong ini berlaku bagi penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari bunga, dividen, dan hadiah yang dikenakan tarif final.

    4. Bukti Potong PPh 26

    Bukti potong PPh 26 diterbitkan untuk pajak yang dikenakan kepada orang atau badan asing yang memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia.


    Cara Membuat Bukti Potong Pajak

    Membuat bukti potong pajak adalah kewajiban bagi setiap pemotong pajak yang memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak. Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat bukti potong pajak:

    1. Menghitung Pajak yang Harus Dipotong

    Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemotong pajak adalah menghitung jumlah pajak yang harus dipotong dari penghasilan atau transaksi yang dilakukan. Hal ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan tarif pajak yang berlaku, serta jenis pajak yang sesuai dengan penghasilan yang diterima.

    2. Menyusun dan Mencetak Bukti Potong

    Setelah pajak dihitung, langkah berikutnya adalah menyusun dan mencetak bukti potong pajak. Bukti potong ini harus memuat informasi yang lengkap, seperti:

    • Nama dan NPWP pemotong pajak.
    • Nama dan NPWP pihak yang dipotong pajaknya.
    • Jumlah pajak yang dipotong.
    • Jenis pajak yang dipotong (PPh 21, PPh 23, dll.).
    • Nomor dan tanggal bukti potong.
    • Masa pajak yang berlaku.

    Pembuatan bukti potong dapat dilakukan melalui sistem e-filing atau e-bupot yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    3. Menyampaikan Bukti Potong ke Pihak yang Dipotong

    Setelah bukti potong disiapkan, pemotong pajak harus menyerahkan bukti tersebut kepada pihak yang dipotong pajaknya. Pihak yang menerima bukti potong ini akan menggunakan dokumen tersebut untuk melaporkan pajaknya dalam SPT Tahunan.

    4. Menyetorkan Pajak yang Telah Dipotong

    Selain membuat dan memberikan bukti potong, pemotong pajak juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipotong kepada kas negara dalam waktu yang telah ditentukan. Penyampaian pajak ini biasanya dilakukan melalui sistem online seperti e-bupot atau e-filing.


    Kesimpulan

    Bukti potong pajak merupakan dokumen yang sangat penting dalam sistem perpajakan, baik untuk pelaku usaha maupun individu. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan kepada pemerintah. Pemahaman yang baik tentang bukti potong dan cara pembuatannya sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat.

    Dengan memahami proses pembuatan bukti potong pajak, Anda dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam perhitungan pajak dan memastikan bahwa bisnis atau pekerjaan Anda tetap berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pembuatan bukti potong pajak atau pengelolaan kewajiban perpajakan lainnya, Hive Five siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya.

    Dapatkan layanan konsultasi pajak terbaik untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh pada peraturan pajak yang ada. Hubungi Hive Five sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?