Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Ayo Konsumsi Buah! Tidak Kena Pajak, Kok

Kesehatan kita sangat dipengaruhi oleh asupan buah-buahan. Menurut World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan RI, idealnya seseorang perlu mengonsumsi minimal 150 gram buah per hari. Ternyata, di dalam jumlah itu, terdapat 150 kalori dan 30 gram karbohidrat yang sangat bermanfaat bagi tubuh.

Apakah Buah-Buahan Kena Pajak?

Sebagian besar dari kita membeli buah-buahan di berbagai tempat, mulai dari pasar tradisional, supermarket, hingga e-commerce. Namun, muncul pertanyaan, apakah buah-buahan ini dikenakan pajak?

Berdasarkan UU PPN/PPnBM, buah-buahan termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penyerahan buah-buahan tidak dikenakan PPN. Namun, dengan adanya UU HPP, buah-buahan tidak lagi masuk ke dalam negative list pengenaan PPN. Lalu, apakah buah-buahan kini dikenakan PPN?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022, buah-buahan termasuk ke dalam barang tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan penyerahannya. Dengan demikian, buah-buahan tidak dikenakan PPN.

Implikasi Pentingnya Kebijakan Ini

Dari aturan tersebut, jelas bahwa buah-buahan merupakan barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini membantu perkembangan usaha pertanian dan melindungi para pelaku usaha di bidang pertanian.

Jadi, mari makan buah-buahan dengan gembira. Tubuh sehat, para petani juga mendapat dukungan, dan pemerintah memberi perhatian dengan tidak memberlakukan pajak.

Sudahkah kamu menemukan buah yang lucu? Berbagi candaan tentang buah-buahan bisa membuat suasana lebih ceria, bukan? Buahaha…

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?