Bank Dunia baru saja merilis laporan terbarunya pada 2 Maret 2025 berjudul Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia. Dalam laporan tersebut, Indonesia disebut sebagai salah satu negara dengan kinerja pengumpulan pendapatan pajak terburuk di dunia.
Rasio Pajak Indonesia Jauh di Bawah Negara Tetangga
Laporan tersebut mengungkap bahwa rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 hanya mencapai 9,1%, yang menempatkan Indonesia jauh di bawah rata-rata negara berkembang lainnya di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti:
- Kamboja: 18,0%
- Filipina: 15,2%
- Thailand: 15,7%
- Vietnam: 14,7%
- Malaysia: 11,9%
Dibandingkan dengan satu dekade sebelumnya, tax ratio Indonesia mengalami penurunan sekitar 2,1 poin persentase, yang menunjukkan lemahnya pertumbuhan penerimaan pajak dalam jangka panjang. Hal ini menandakan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak masih belum optimal.
Dampak Pandemi Memperparah Penerimaan Pajak
Penurunan tajam rasio pajak terjadi pada tahun 2020, di mana angka tax ratio Indonesia turun drastis menjadi 8,3% akibat dampak pandemi Covid-19. Bank Dunia mencatat bahwa pandemi telah menyebabkan:
- Meningkatnya insentif untuk menghindari dan menunda pembayaran pajak, terutama oleh perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.
- Melemahnya pengawasan dan efektivitas pemungutan pajak, karena adanya kelonggaran insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama masa pandemi.
- Tingginya sektor informal (underground economy) yang membuat banyak transaksi ekonomi tidak tercatat dan tidak terkena pajak.
Dalam laporannya, Bank Dunia menyoroti bahwa kesenjangan kepatuhan pajak meningkat signifikan pada tahun 2020, yang memperparah kondisi penerimaan negara dan mempersempit ruang fiskal bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan.
Penyebab Rendahnya Penerimaan Pajak Indonesia
Bank Dunia mengidentifikasi dua faktor utama yang menjadi penyebab rendahnya penerimaan pajak Indonesia:
- Ketidakpatuhan Pajak yang Masih Tinggi
- Potensi penerimaan pajak yang hilang setiap tahunnya mencapai Rp 546 triliun.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak tertagih mencapai Rp 386 triliun per tahun.
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang gagal dipungut mencapai Rp 160 triliun per tahun.
- Ketidakefisienan dalam Sistem Perpajakan
- Struktur pajak yang kompleks dan membebani wajib pajak.
- Banyak sektor bisnis yang tidak terdata alias underground economy.
- Kurangnya pengawasan dan regulasi yang jelas dalam penegakan hukum perpajakan.
Apa Dampaknya Jika Masalah Ini Terus Berlanjut?
Jika penerimaan pajak tidak segera diperbaiki, dampaknya bisa sangat besar bagi perekonomian nasional:
- Pembangunan infrastruktur bisa terhambat, karena minimnya dana dari pajak untuk proyek-proyek strategis.
- Subsidi pemerintah berkurang, yang dapat berdampak pada harga BBM, listrik, dan kebutuhan pokok lainnya.
- Defisit anggaran meningkat, sehingga pemerintah harus berutang lebih besar untuk menutup kekurangan dana.
- Daya saing ekonomi menurun, karena negara tidak memiliki cukup modal untuk investasi dan inovasi.
Kesimpulan: Pajak Harus Jadi Prioritas Nasional
Bank Dunia menegaskan bahwa reformasi pajak harus menjadi prioritas utama bagi Indonesia jika ingin memperbaiki rasio pajaknya. Tanpa upaya serius dalam meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pemungutan pajak, Indonesia akan terus mengalami keterpurukan dalam penerimaan negara.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret, seperti menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan pengawasan, dan memperbaiki regulasi pajak agar lebih adil dan transparan. Dengan begitu, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkat dan ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih stabil.
Gimana menurut kalian? Apakah sistem pajak kita memang ribet atau pemerintah yang kurang tegas dalam menindak pelanggaran pajak? Tulis pendapat kalian di komentar!
)* Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.